Kementerian Kehutanan Segel 3 PHAT di Tapanuli Selatan, Total 11 Entitas Kini Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Kehutanan

terkini

iklan kanan juga

Kementerian Kehutanan Segel 3 PHAT di Tapanuli Selatan, Total 11 Entitas Kini Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Kehutanan

SUARA MEDIA NEWS
12 Desember 2025, 20:22 WIB Last Updated 2025-12-12T13:22:35Z

 

Kementerian Kehutanan Segel 3 PHAT di Tapanuli Selatan (dok. kemenhut RI)



Jakarta – SuaraMediaNews.com | Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali bertindak tegas dalam upaya memperkuat penegakan hukum kehutanan di Indonesia. (siaran pers nomor : SP.373/HUMAS/PP/HMS.3/12/2025 tgl.10 Desember 2025. Kemenhut).


Kali ini, tiga Subjek Hukum kategori PHAT—yakni PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS—resmi dilakukan penyegelan setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan.


Selain melakukan penyegelan, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga melaksanakan verifikasi lapangan dan olah TKP di area operasi Korporasi PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE. Di lokasi tersebut, tim menemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menandakan adanya penindakan dan pengawasan aktif.


Baca Juga : Kemenhut RI Ungkap Indikasi Kerusakan Hutan Hulu DAS yang Memperparah Bencana di Tapanuli


Dengan tambahan penindakan terbaru ini, jumlah total Subjek Hukum yang telah disegel atau diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan menjadi 11 entitas, terdiri dari : 4 Korporasi: PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, PLTA BT/PT NSHE dan 7 PHAT: JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M


Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang merusak ekosistem hutan nasional.


Hasil pendalaman PPNS Gakkumhut menunjukkan indikasi kuat terjadinya pemanenan atau pemungutan hasil hutan secara ilegal di kawasan hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang. Aktivitas tersebut melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c dan Pasal 78 ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal : 5 tahun penjara, dan Denda Rp3,5 miliar.


Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memberi kontribusi pada meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan.


Tim Ditjen Gakkum Kehutanan kini sedang menelusuri jejaring pelaku, alur distribusi kayu, serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan kehutanan ini.


Perkembangan terbaru terungkap di lokasi PHAT JAM, di mana tim menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pemanenan kayu ilegal, antara lain : ±60 batang kayu bulat, ±150 batang kayu olahan, 1 unit excavator PC 200, 1 unit bulldozer (rusak), 1 truk pengangkut kayu (rusak), 2 mesin belah, 1 mesin ketam, 1 mesin bor.


Temuan ini berkaitan dengan kasus sebelumnya, yaitu penangkapan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen SKSHH-KB, yang diketahui berasal dari area PHAT JAM.


PPNS Ditjen Gakkumhut kini memperdalam hubungan antara barang bukti tersebut dengan dugaan kerusakan hutan dan perusakan ekosistem yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat.


Menteri Raja Juli menegaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah.


“Kejahatan kehutanan ini berdampak luar biasa besar. Selain merusak ekosistem, keselamatan rakyat ikut terancam. Kami berharap Pemda Tapanuli Selatan mendukung pengamanan barang bukti dan proses penegakan hukum,” ujarnya. 


Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Tim Ditjen Gakkum bersama Satgas PKH akan menggali lebih jauh motif, jaringan pelaku, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.


Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat digunakan sebagai instrumen hukum tambahan jika ditemukan indikasi mengalirnya dana hasil kejahatan.


Sementara itu, unsur kerusakan lingkungan akibat banjir dan perubahan ekosistem akan ditangani oleh Gakkum Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya.


Dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada 12 Subjek Hukum. Hingga 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir dan memberikan keterangan, yaitu : Korporasi : PT AR, PT MST, PBPH PT TN dan PHAT : A, AR, RHS. Sementara PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang.


Kasus dugaan kejahatan kehutanan di Tapanuli Selatan ini kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola hutan. Dengan penyegelan, verifikasi lapangan, hingga pendalaman dugaan TPPU, pemerintah ingin memastikan bahwa kerusakan hutan tidak dibiarkan berlanjut.

Selain berfungsi sebagai upaya penegakan hukum, langkah ini juga menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi ekosistem hutan sekaligus keselamatan masyarakat dari ancaman bencana.


Sumber : (Kemenhut)
Editor : SMN
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kementerian Kehutanan Segel 3 PHAT di Tapanuli Selatan, Total 11 Entitas Kini Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Kehutanan

Terkini

Iklan