| Dok : Kemenhut RI |
Jakarta - SuaraMediaNews.com | Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat merespons rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Dalam analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya kerusakan hutan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan yang diduga memperparah dampak bencana di wilayah hilir.
Baca Juga : Banjir Bandang di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara — Alarm Keras untuk Mitigasi Bencana Indonesia
Menurut hasil pemetaan awal, kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS menyebabkan kemampuan tanah menyerap air menurun drastis. Akibatnya, curah hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor.
Temuan material kayu yang hanyut di aliran sungai juga mengarah pada dugaan pembukaan lahan dan penebangan tidak sesuai aturan, termasuk aktivitas ilegal yang menyaru sebagai kegiatan legal.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan adanya pola yang semakin jelas.
“Di mana ada kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal, di situ risiko bencana meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok pembalakan liar yang merambah kawasan hutan negara. Ini kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegasnya. seperti dilansir dari laman resmi kehutanan.go.id
Untuk memperkuat penindakan, Ditjen Gakkum membentuk Tim Gabungan yang bertugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas perusakan hutan di wilayah hulu DAS.
Baca Juga : Bupati Mirwan MS Dipecat Setelah Ibadah Umrah di Tengah Banjir Aceh Selatan
Dari hasil identifikasi, terdapat 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang diduga terkait dengan gangguan tutupan hutan. Meski medan terjal dan cuaca ekstrem menjadi tantangan besar, tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan.
Sejak 4 Desember 2025, tim telah memasang papan larangan di lima titik lokasi yang terindikasi, meliputi:
-
2 titik di area konsesi PT TPL
-
3 titik di lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP
Pada saat bersamaan, PPNS Balai Gakkum Sumatera telah memulai penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi (SKSHH-KB).
Terhadap kasus ini, PPNS menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan pada 9 Desember 2025.
Ditjen Gakkum memastikan lokasi-lokasi terindikasi aktivitas ilegal telah disegel sebagai langkah pengamanan bukti dan penegakan hukum yang transparan.
“Langkah ini bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, dan penyiapan bukti. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan restorasi hulu DAS dan perlindungan masyarakat terdampak,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
Selain penegakan pidana kehutanan, Ditjen Gakkum turut mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan. Tidak hanya itu, penerapan gugatan perdata juga tengah disiapkan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.
Kementerian Kehutanan RI juga sedang menyiapkan langkah-langkah pemulihan hulu DAS bersama Ditjen PDASRH, pemerintah daerah, hingga masyarakat lokal. Program mencakup:
Kementerian Kehutanan RI menegaskan komitmennya dalam upaya profesional, transparan, dan terpadu untuk mengungkap akar kerusakan hutan hulu DAS.
Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang memperburuk bencana disebut bukan hanya tindakan administratif, melainkan perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa.
Sumber: Kementerian Kehutanan RI

