Palembang — SuaraMediaNews.com || Aktivitas sejumlah mobil dump truck milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang berpelat merah kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kendaraan dinas tersebut diduga digunakan untuk mengangkut pasir ke luar kepentingan kedinasan.
Seorang petugas DLH yang ditemui di lokasi kegiatan di kawasan Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus, Rabu (14/1/2026), menyebutkan bahwa material pasir yang diangkut oleh truk DLH tersebut akan dibawa ke kandang kuda di kawasan Talang Buruk.
“Pasir ini dibawa ke kandang kuda di Talang Buruk,” ujar petugas DLH di lapangan kepada wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut, petugas tersebut menyebut kandang kuda dimaksud diketahui merupakan milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang berinisial M. Informasi ini kemudian memicu pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan kendaraan dinas dan material untuk kepentingan yang diduga bersifat pribadi.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk DLH berwarna oranye dengan atribut resmi pemerintah tampak mengantre untuk pengisian pasir, bahkan salah satu unit terekam menggunakan plat merah BG 8015 OZ. Aktivitas pemuatan dilakukan menggunakan alat berat dan berlangsung pada jam kerja.
Jika benar kendaraan dinas digunakan untuk mengangkut material ke lokasi non-program pemerintah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan petugas di lapangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Publik pun mendesak agar Inspektorat Daerah, BKAD, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun etika jabatan.
( Red-tim )

