Palembang - SuaraMediaNews.com | Dunia jurnalistik kembali dicoreng oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Kali ini, nama wartawan dan media dicatut untuk melakukan penipuan, hingga merugikan wartawan media TipikorInvestigasi.id .
Seorang awak media secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan manipulasi informasi elektronik ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Jumat (22/1/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh BRIPDA Muhammad Alfhareza Gumai, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/30/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada 21 Januari 2026, ia dihubungi oleh seseorang melalui WhatsApp bernomor 087745468546 yang mengaku menggunakan nama dan identitas wartawan media Tipikor Investigasi. Pelaku kemudian menghubungi Kepala Desa Patra Tani, seolah-olah untuk kepentingan pemberitaan.
Belakangan terungkap, nomor WhatsApp tersebut bukan milik wartawan yang bersangkutan. Namun sayangnya, sebelum kebenaran diketahui, Kades Patra Tani sempat mentransfer uang sebesar Rp200.000 ke rekening yang disebut pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang dengan dalih biaya operasional, dan meminta dana tersebut ditransfer kembali ke rekening yang sama. Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan secara materil dan moral, terlebih nama serta foto dirinya turut digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait manipulasi dan penyalahgunaan data elektronik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemerintah, kepala desa, dan masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan, terlebih yang meminta uang dengan dalih pemberitaan.
Jika ada oknum mengatasnamakan media atau wartawan untuk kepentingan tertentu, patut dicurigai.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan pelaku serta mencegah korban berikutnya.
Suaramedianews.com akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Hukum harus ditegakkan, profesi wartawan harus diselamatkan dari oknum penipu!

