Lampung Barat — SuaraMediaNews.com | Polemik tata kelola kawasan hutan kembali mencuat setelah Aktivis Masyarakat Independen GERMASI menemukan adanya pembangunan jalan rabat beton ilegal di dalam kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di wilayah Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Pembangunan yang berada di area kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Jaya itu justru memunculkan kejanggalan. Ketua KTH, Syamsul, mengaku bahwa pembangunan rabat beton tersebut bukan program resmi KTH, meski lokasinya berada tepat di wilayah tanggung jawab kelompok yang ia pimpin.
Baca Juga : Jalan Rusak Parah di Lamongan, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak
Dalam keterangannya, Syamsul memberikan pernyataan yang dinilai publik membingungkan dan saling bertolak belakang.
“Itu bukan program dari kami dan tidak pernah kami rekomendasikan. Itu program masyarakat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika ditanya apakah lokasi tersebut merupakan wilayah kerja KTH, ia kembali membenarkan:
“Emang itu wilayah kerja KTH kami, tapi nggak semua masyarakat yang bangun jalan itu anggota KTH. Kami sudah mengedukasi.”
Syamsul bahkan menambahkan komentar yang menggambarkan lemahnya pengawasan kelompok terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan:
“Tujuan kami itu menjaga hutan, mengajak menanam pohon. HKM itu masyarakat sejahtera, hutan lestari. Kami pengurus harus banyak sabar dan berdoa.”
Baca Juga : Blusukan Tinjau Jalan Putus, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Minta Dinas PUPR Segera Bertindak
Sikap pasif Ketua KTH ini dinilai publik tidak menunjukkan ketegasan dan dianggap gagal memahami fungsi pengawasan dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Fakta di lapangan memperlihatkan pembangunan jalan rabat beton tersebut berada tepat di tengah wilayah kelola KTH Maju Jaya, namun:
-
tidak ada laporan kepada pihak KPH II Liwa,
-
tidak ada tindakan pencegahan,
-
tidak ada upaya penghentian,
-
dan tidak ada penolakan dari pengurus KTH.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya kelalaian bahkan pembiaran oleh pihak KTH.
Sementara itu, Kepala KPH II Liwa, Sastra Wijaya, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menegaskan bahwa pembangunan rabat beton di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan wajib mendapat izin Kementerian Kehutanan. Pembangunan rabat beton di Register 43B jelas dilarang. KTH dan KPH II Liwa diduga lalai dan terindikasi melakukan pembiaran,” tegas Ridwan.
Baca Juga : Banjir Rendam SDN 4 Liwa, 190 Siswa Terdampak – Proses Belajar Sempat Terganggu
GERMASI memastikan akan melaporkan temuan tersebut ke Bidang Gakkum KLHK RI, sekaligus mendesak adanya:
-
Evaluasi total terhadap kinerja KTH Maju Jaya
-
Sanksi administratif hingga pencabutan izin HKM bila terbukti lalai
-
Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal
Kasus pembangunan rabat beton ilegal di Hutan Lindung Lampung Barat ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pada kawasan hutan register.
Tidak adanya langkah tegas dari KTH Maju Jaya maupun KPH II Liwa memperkuat dugaan bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan lindung di Register 43B tidak berjalan sebagaimana mestinya.
GERMASI menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke tingkat kementerian untuk memastikan kawasan hutan tidak terus dirusak oleh kegiatan ilegal yang dibiarkan tanpa tindakan.
(Tim)

