Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Presiden Joko Widodo

terkini

iklan kanan juga

Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Presiden Joko Widodo

SUARA MEDIA NEWS
08 November 2025, 13:26 WIB Last Updated 2025-11-08T06:26:40Z

 

Kepolisian RI


JakartaSuaraMediaNews.com | Polri melalui Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan pada Jumat (7 November 2025) setelah melalui proses panjang, termasuk asistensi dan gelar perkara bersama para ahli di bidang hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi.


Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu yang sempat beredar luas di media sosial dan ruang publik. Tudingan itu dinilai telah mencoreng nama baik Presiden dan menimbulkan keresahan di masyarakat.


Menurut keterangan resmi Kepolisian, penetapan tersangka ini dilakukan secara hati-hati dan objektif. Setiap langkah diambil berdasarkan bukti-bukti ilmiah serta hasil kajian dari berbagai ahli. Polri memastikan, penanganan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo ini tetap berpegang pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan hukum.


“Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kehormatan institusi negara dari penyebaran informasi yang tidak benar,” ujar salah satu pejabat Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya.


Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda, menyesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. “Kami memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama di mata hukum. Tidak ada intervensi politik dalam kasus ini,” tambah pihak kepolisian.


Kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya bijak bermedia sosial. Di era digital seperti sekarang, informasi bisa tersebar dengan cepat tanpa disaring kebenarannya.


Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. “Sekali kita menekan tombol ‘bagikan’, dampaknya bisa sangat luas, bahkan bisa berujung pada pelanggaran hukum,” ujar seorang ahli komunikasi yang turut dilibatkan dalam gelar perkara.


Polri menyampaikan bahwa langkah hukum ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga untuk memberikan edukasi hukum kepada publik.


“Negara tidak melarang kritik. Tapi kritik harus disampaikan secara santun, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur fitnah,” jelas pejabat Polri tersebut.


Dengan langkah ini, Polri berharap masyarakat semakin paham bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum, terutama ketika menyangkut nama baik seseorang, terlebih seorang kepala negara.


Kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo ini menjadi contoh nyata bahwa penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi kehormatan pribadi, lembaga, dan negara, serta menjaga ruang digital agar tetap sehat dan bertanggung jawab.


(tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Presiden Joko Widodo

Terkini

Iklan