Kemenkeu Siapkan RUU Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027, PMK No 70 Tahun 2025 Langkah Strategis ke Depan

terkini

iklan kanan juga

Kemenkeu Siapkan RUU Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027, PMK No 70 Tahun 2025 Langkah Strategis ke Depan

SUARA MEDIA NEWS
08 November 2025, 13:16 WIB Last Updated 2025-11-08T06:26:57Z

 

Dok from : cnnindonesia.com



Jakarta SuaraMediaNews.com | Untuk kita semua yang ingin memahami dengan sederhana, kini telah diteken sebuah langkah penting Peraturan Menteri Keuangan No 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025). Aturan ini dibuat oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai fondasi strategis untuk lima tahun ke depan, yaitu periode 2025–2029.


Apa sih inti dari Peraturan Menteri Keuangan No 70 Tahun 2025?

  • Aturan ini menetapkan bahwa dokumen “Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029” resmi menjadi acuan kerja Kemenkeu selama lima tahun mendatang.

  • Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh unit di lingkungan Kemenkeu—baik unit eselon I maupun unit lainnya yang langsung bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan.

  • PMK ini diundangkan pada Oktober/November 2025.


Kenapa Peraturan Menteri Keuangan No 70 Tahun 2025 ini penting?

Karena kita semua hidup dalam perubahan ekonomi dan global yang cepat, aturan ini hadir sebagai jawaban pemerintah agar strategi pembangunan keuangan negara bisa selaras dengan kondisi terkini. Beberapa poin pentingnya:

  • Dokumen renstra ini mendasarkan pada visi pembangunan nasional, termasuk visi yang lebih luas.

  • Salah satu tantangan yang disebut dalam aturan ini adalah kondisi ekonomi global yang belum pulih sepenuhnya—inflasi masih ada, persaingan makin ketat. Karena itu, strategi ini diarahkan agar Indonesia bisa lebih tangguh.

  • Menariknya: Ada bagian dari PMK 70/2025 yang menyebut rencana untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah melalui redenominasi.


RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi): Apa, Kenapa dan Kapan?

Apa itu RUU Redenominasi?

Dalam dokumen PMK 70/2025 juga tercantum bahwa pemerintah akan menyusun RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai bagian dari program legislasi yang akan dilaksanakan dalam periode 2025-2029. RUU ini mengatur tentang redenominasi — yaitu penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Contohnya yang ramai dibicarakan: menyederhanakan pecahan rupiah dengan mengganti Rp 1.000 menjadi Rp 1, dan seterusnya. 

Kenapa redenominasi diperlukan?

Beberapa alasan yang disebut pemerintah:

  • Untuk efisiensi sistem pembayaran, akuntansi, pelaporan keuangan—karena nilai rupiah yang banyak digit bisa menyulitkan sistem. 

  • Untuk menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. 

  • Untuk memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di kancah global. 


Kapan rencananya?

Menurut PMK 70/2025, RUU Redenominasi ini berada dalam daftar program legislasi nasional jangka menengah dan ditargetkan selesai sekitar tahun 2027
Jadi, meskipun namanya “redenominasi” mungkin membuat masyarakat berpikir perubahan terjadi cepat, kenyataannya ini adalah proses yang direncanakan dengan matang dan bertahap.


Dampak ke Kita Semua: Apa yang Bisa Terjadi?

Walau mungkin kita tak merasakan perubahan besar secara langsung dalam satu dua hari, ada beberapa hal yang bisa kita antisipasi:

  • Dengan strategi keuangan yang lebih jelas (melalui PMK 70/2025) dan dengan rencana redenominasi, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan stabilitas keuangan yang makin terjaga.

  • Bagi pelaku usaha, kebijakan-keuangan pemerintah menjadi lebih terstruktur sehingga bisa memberi kejelasan lebih dalam perencanaan bisnis.

  • Untuk masyarakat umum, manfaatnya bisa terasa lewat layanan publik yang lebih konsisten, infrastruktur yang makin baik, serta mata uang nasional yang punya kredibilitas lebih kuat.

  • Namun, karena redenominasi akan benar-benar jadi perubahan yang signifikan dalam jangka menengah, masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak muncul kekhawatiran seperti “uang saya jadi jadi lebih kecil” — padahal nilai daya beli tidak berubah bila prosesnya berjalan sesuai perencanaan.


Catatan Penting dan Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Meskipun PMK 70/2025 sudah berlaku sebagai acuan strategi, proses menuju target-nya masih panjang — terutama bagian yang menyangkut RUU Redenominasi.

  • Perubahan nilai mata uang (redenominasi) bukan penghapusan nilai uang atau “sanering” — artinya bukan pemotongan daya beli, tetapi penyederhanaan angka agar lebih mudah dibaca dan digunakan.

  • Implementasi perubahan seperti ini akan melibatkan banyak pihak: pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, masyarakat umum. Informasi yang jelas penting agar tidak muncul kebingungan atau spekulasi negatif.

  • Sebagai pembaca/blogger, kita dapat membantu dengan menyampaikan fakta sederhana, memecah istilah teknis, dan menyajikannya dengan gaya ramah dan mudah dimengerti.


(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenkeu Siapkan RUU Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027, PMK No 70 Tahun 2025 Langkah Strategis ke Depan

Terkini

Iklan