Depok – SuaraMediaNews.com | Kabar membanggakan datang dari Provinsi Kalimantan Timur! Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menerima Piagam Apresiasi Penghargaan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penghargaan ini diberikan pada acara Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Tahap II Tahun 2025, yang digelar di Auditorium dr. Roebiono Kertopati, Depok, baru-baru ini.
Kaltim menjadi provinsi ke-9 di Indonesia yang sukses membentuk dan mendaftarkan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh kabupaten dan kota pada tahun 2025. Capaian ini menunjukkan betapa seriusnya Kaltim dalam memperkuat kesiapsiagaan keamanan siber di tingkat daerah.
Dengan terbentuknya TTIS secara menyeluruh, kini setiap daerah di Kaltim memiliki tim khusus yang siap mendeteksi, menangani, dan memitigasi insiden siber dengan cepat dan terkoordinasi. Langkah ini menjadi pondasi penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan memperkuat ketahanan digital daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan rasa bangganya atas apresiasi yang diberikan oleh BSSN RI. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim.
“Penghargaan ini milik seluruh kabupaten dan kota. Dengan tuntasnya pembentukan TTIS secara merata, Kaltim kini memiliki jaringan respons yang lebih solid dan siap menghadapi ancaman siber yang terus berkembang,” ujar Faisal.
Menurutnya, pembentukan TTIS di seluruh wilayah Kaltim adalah bagian dari strategi memperkuat keamanan siber dan menjaga stabilitas layanan publik. Ancaman digital yang semakin kompleks menuntut adanya koordinasi cepat dan kemampuan tanggap di setiap daerah.
“Dengan adanya TTIS di seluruh kabupaten dan kota, kita memiliki sistem kesiapsiagaan yang lebih kuat. Ini memungkinkan koordinasi lebih cepat, respons yang lebih baik, dan perlindungan maksimal terhadap layanan digital pemerintahan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) TTIS kepada 56 instansi yang baru dikukuhkan. Selain itu, acara diisi dengan pemaparan arah kebijakan keamanan siber nasional oleh Deputi Kemenko Polhukam dan Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Keduanya menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai dasar hukum untuk memperkuat ruang digital Indonesia agar semakin tangguh menghadapi berbagai ancaman.
Dengan penghargaan ini, Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan ruang siber. Langkah proaktif ini tidak hanya melindungi layanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat dapat beraktivitas di dunia digital dengan lebih aman dan percaya diri.
(Herman/Diskominfokaltim)

