Syahril Sanggah Hasil Musdes PAW Desa Tanjung Kemala, Keputusan Sepihak Dinilai Cacat Prosedur

Google ADS

terkini

Iklan sosial bar

iklan kanan juga

Syahril Sanggah Hasil Musdes PAW Desa Tanjung Kemala, Keputusan Sepihak Dinilai Cacat Prosedur

SUARA MEDIA NEWS
26 September 2025, 21:46 WIB Last Updated 2025-09-26T15:51:54Z



Baturaja, OKUSuaraMediaNews.com | Polemik terkait Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, semakin memanas. Syahril, salah satu bakal calon kepala desa, dengan tegas menyatakan menolak hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia PAW pada Jumat (26/9/2025).


Menurut Syahril, keputusan Musdes yang menyebutkan panitia PAW sudah sah dan tahapan harus segera dilanjutkan, dianggap sebagai keputusan sepihak yang belum bisa diterima. Ia menilai, legitimasi tidak bisa hanya berdasarkan “kesepakatan warga”, melainkan harus berlandaskan aturan hukum yang jelas.


Baca Juga : Ada apa dengan pemilihan(PAW) kades desa segara kembang kecamatan lengkiti oku


“Kesepakatan warga bukan ukuran legalitas. Panitia boleh sah secara administrasi, tapi kalau mekanisme yang dijalankan tidak sesuai aturan, maka keputusan itu tetap keliru,” tegas Syahril.


Syahril menyoroti adanya kejanggalan serius dalam proses PAW. Salah satunya terkait syarat pengalaman kerja di lembaga pemerintahan yang wajib dilampirkan calon. 


Menurutnya, tanpa dokumen resmi dari pejabat berwenang, calon seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Namun, panitia tetap meloloskan tahapan tanpa memperhatikan hal tersebut.

Selain itu, ia juga menilai panitia gagal memahami aturan seleksi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 33 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018.


“Seleksi tambahan berdasarkan pengalaman di pemerintahan desa hanya berlaku jika lebih dari tiga calon memenuhi syarat. Faktanya, mayoritas calon tidak punya pengalaman, sehingga proses ini sudah salah sejak awal,” jelasnya.


Baca Juga : RDP DPRD OKU, Pilkades PAW Desa Tanjung Kemala Ditunda, Panitia Kabupaten Ambil Alih Seleksi


Musyawarah Desa PAW di Sekretariat Panitia tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan Camat Baturaja Timur, Kapolsek, Danramil, Penjabat Kepala Desa, BPD, panitia PAW, hingga tokoh masyarakat seperti tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.


Hasil rapat yang ditandatangani Ketua Panitia PAW, Sapirul Awaludin, serta diketahui Penjabat Kepala Desa, Ashadi Wijaya, SE, menyimpulkan beberapa poin penting:

  1. Peserta musyawarah sepakat melanjutkan tahapan PAW sesuai ketetapan panitia.
  2. Syahril sebagai penggugat tetap berpedoman pada Bab IX Pasal 69 angka 2 Perda No. 10 Tahun 2015.
  3. Penggugat menolak hasil kesepakatan Musdes dan akan membawa sanggahan ke tingkat Kabupaten.


Menanggapi hasil tersebut, Syahril menegaskan sikapnya untuk tetap menolak keputusan Musdes.


“Saya tidak menolak demokrasi desa. Yang saya inginkan adalah proses PAW Desa Tanjung Kemala ini berjalan sesuai aturan. Kalau aturan tidak ditegakkan, maka keputusan ini cacat hukum,” pungkasnya.


Dengan adanya penolakan ini, polemik PAW Kepala Desa Tanjung Kemala Kabupaten OKU diprediksi masih akan terus berlanjut hingga ada kejelasan di tingkat kabupaten.


(Basrun)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syahril Sanggah Hasil Musdes PAW Desa Tanjung Kemala, Keputusan Sepihak Dinilai Cacat Prosedur

Terkini

Iklan