Ogan Komering Ulu (OKU) – SuaraMediaNews.com | DPRD OKU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 24 September 2025, di ruang rapat Komisi I DPRD OKU, Sumatera Selatan. Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, S.I.Kom, bersama jajaran anggota dewan.
Turut hadir dalam RDP tersebut Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman beserta jajaran, Kabag Hukum Pemda OKU, Camat Baturaja Timur, PJ Kades Tanjung Kemala, Ketua Forum BPD, segenap anggota BPD Desa Tanjung Kemala, serta awak media.
Agenda rapat dimulai pukul 10.20 WIB dengan pokok bahasan klarifikasi keputusan panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala. Salah satu calon kades, Sahril, meminta agar keputusan panitia pilkades PAW tersebut ditinjau ulang.
Menurutnya, keputusan panitia tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2018 Pasal 33, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.
Baca Juga : Ada apa dengan pemilihan(PAW) kades desa segara kembang kecamatan lengkiti oku
Setelah melalui pembahasan panjang, Komisi I DPRD OKU bersama peserta rapat menyepakati bahwa pilkades PAW Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, akan ditunda selama 6 bulan.
Selanjutnya, proses seleksi calon akan diambil alih oleh panitia tingkat Kabupaten OKU melalui Dinas PMD. Berdasarkan aturan, jika jumlah calon lebih dari tiga, maka prioritas diberikan kepada calon yang melampirkan fotokopi SK perangkat desa.
Keputusan ini dianggap lebih adil agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk Sahril selaku salah satu calon.
Rapat dengar pendapat berjalan dengan hikmat, lancar, dan kondusif hingga selesai. DPRD OKU berharap keputusan ini menjadi jalan tengah demi terwujudnya demokrasi desa yang transparan dan sesuai regulasi.
(Basrun)