Palembang | SuaraMediaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum sopir tangki pengangkut PT. Elnusa Petrofin.
Penggerebekan ini berlangsung pada Jumat (15/08/2025) dan berhasil menggagalkan aksi penimbunan bahan bakar bersubsidi dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula saat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mencurigai sebuah mobil tangki bermuatan 24 ribu liter BBM yang keluar dari lahan berpagar seng di wilayah Desa Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat kendaraan tersebut dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir berinisial FN berusaha melarikan diri. Namun, aksinya gagal dan ia berhasil diamankan bersama seorang rekannya, LN.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, mengungkapkan bahwa polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 400 liter BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan untuk dijual secara ilegal seharga Rp 2 juta.
Menurut Kombes Pol Bagus, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara melepas GPS kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mengelabui pihak manajemen perusahaan agar posisi truk seolah-olah masih berada di sekitar depo, padahal sebagian muatan sudah diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil tangki Hino bertuliskan PT. Elnusa Petrofin dengan sisa muatan 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite.
Dokumen pengiriman BBM.
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,7 juta.
Perangkat GPS.
Beberapa unit ponsel milik pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik ilegal terkait BBM subsidi.
“Penyalahgunaan distribusi BBM bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel tidak akan ragu menindak tegas pelaku penimbunan BBM subsidi demi melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.
(Red)