Lampung Barat | SuaraMediaNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat resmi memproses perpanjangan masa jabatan 60 Peratin (kepala desa) yang masa tugasnya berakhir periode 2017–2023.
Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 serta hasil rapat virtual Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada 5 Agustus 2025.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memberi waktu persiapan menjelang pemilihan kepala desa serentak yang akan datang.
Dalam surat bernomor 141/688/III.12/2025 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Ahmad Hikami, seluruh camat di Lampung Barat diminta segera mengirimkan data Peratin yang masa jabatannya bisa atau tidak bisa diperpanjang.
Dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
-
Surat pernyataan kesediaan diperpanjang
-
Izin pejabat pembina kepegawaian (untuk Peratin berstatus PNS)
-
Keterangan khusus bagi yang tidak memenuhi syarat
Bagi Peratin yang tidak dapat diperpanjang, alasannya bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, menjadi CPNS, terpidana, hilang, berhalangan tetap, atau tidak bersedia melanjutkan tugas.
Seluruh berkas asli harus diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat melalui Bidang Pemerintahan Pekon paling lambat Kamis, 8 Agustus 2025.
Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Bulki, S.Pd., menegaskan agar proses administrasi ini berjalan cepat. “Kami minta camat memastikan semua dokumen lengkap. Jangan sampai ada keterlambatan, mengingat tenggat waktunya sangat dekat,” ujarnya.
Dari 15 kecamatan di Lampung Barat, berikut daftar Peratin yang masa jabatannya berakhir namun dapat diperpanjang:
-
Kecamatan Balik Bukit: Takzim (Sukarame), Badri (Bahway)
-
Sumber Jaya: Harun Sohar (Simpangsari)
-
Belalau: Marwan (Bumi Agung), Ikhwan (Turgak), Asmaranita, S.E. (Hujung), Saukani (Suka Makmur), Suhendra (Pajar Agung)
-
Way Tenong: Atta (Puralaksana), Alfi Yulizon (Sukananti), Guswadi M. (Sukaraja)
-
Sekincau: Hasnul Mubarok, S.H. (Pampangan), Hermanto (Giham Sukamaju)
-
Suoh: Hadi Susanto, S.I.Kom. (Sido Rejo), Heri Setiyawan Abdullah, A.Md. (Ringin Sari)
-
Batu Brak: Donal Hentrisa, M.Kes (Kembahang), Umardani (Canggu), Gunawan (Kotabesi)
-
Sukau: Rosidah (Hanakau), Ahmad Naser (Buay Nyerupa), Tahmiza (Pagar Dewa), Budi (Suka Mulya), Darikson Eka Putra, S.E. (Bandar Baru), Pajrianto, S.I.P. (Bumi Jaya), Sater (Teba Pering Raya)
-
Gedung Surian: Calim (Gedung Surian), Buchori (Trimulyo)
-
Kebun Tebu: Andi Waryadi (Tri Budi Makmur), Susilo Haryanto (Tugu Mulya), Nandang Romadona (Cipta Mulya), Sanan (Muara Baru), Indra Jaya (Sinar Luas)
-
Air Hitam: Muhaimin, S.E. (Sidodadi), Iwan Darmawan, S.Kom. (Gunungterang), Musta’in (Suka Jadi), Suparjo (Sinar Jaya), Sugeng (Rigis Jaya), Hendri Setiawan (Suka Damai), Sumarno (Manggarai)
-
Pagar Dewa: Komaroni (Mekar Sari), Haryadi Arnando (Marga Jaya), Parjiyo, S.E. (Batu Api), Rosdani (Pagar Dewa), Muhamat Yamin (Suka Mulya)
-
Batu Ketulis: Aruman, S.P. (Bakhu), Alek Permana (Way Ngison), Romlan (Kubu Liku Jaya), Karyono (Sumber Rejo), Tri Ariyogi (Atar Kuwau)
-
Lumbok Seminung: Selamat Hariyadi (Lombok), Jawadi (Suka Banjar II Ujung Rembun), Piryan Adrianda (Suka Maju), Muslim (Ujung), Ali Rahman (Keagungan), Kiston (Tawan Suka Mulya), Dadang Ermayadi (Pancur Mas), Hendra, S.Pd. (Lombok Selatan)
-
Bandar Negeri Suoh: Sukamto (Tanjung Sari), Ramli (Negeri Jaya), Tiurnida Siringo-ringo, S.Kom. (Tembelang)
Dengan perpanjangan ini, diharapkan pelayanan publik di desa-desa tetap berjalan optimal tanpa kekosongan kepemimpinan.
(RED)