Sumsel - SuaraMediaNews.com | Beredar info dari orang dalam kantor BPN Sumsel bahwa HGU PT BSS dan PT SAL mendapat jaminan oknum Kanwil BPN Sumsel akan terbit untuk persetujuan jaminan atau agunan pinjaman PT BSS dan PT SAL. (Covernote HGU dalam proses).
Atas Covernote dari Pimpinan Kanwil BPN Sumsel inilah maka di buat Akta Persetujuan Gak Tanggungan (APHT) walau HGU masih dalam proses menurut sumber itu.
Pimpinan Bank BRI dan OJK terkesan tidak begitu perduli dengan manjemen resiko dalam pemberian pasilitas kridit sehingga prosedur pemberian pasilitas kridit diduga di terabaikan.
Baca Juga : Diduga lakukan kejahatan korporasi, PT BSS dan PT SAL berpotensi rugikan negara Rp. 1,3 trilyun
Diduga sikap sangat percaya manajemen Bank BRI dan OJK ini karena PT Pinago Utama Tbk merupakan nasabah besar dan di prediksi mampu membayar bunga dan pokok pinjaman.
Kejaksaan harusnya memblokir semua asset dan rekening PT Pinago Utama Tbk dan meminta Bursa Efek menutup transaksi saham PT PU Tbk agar tidak terjadi perpindahan saham ke fihak lain karena akan menyulitkan proses hukum.
(Vera/Hd)