Sumsel - SuaraMediaNews.com | Jagad perbankan Sumsel di guncang prahara dugaan kridit fiktif senilai Rp. 1,3 trilyun di Bank BRI untuk pasilitas Kridit Modal Kerja PT BSS dan PT SAL anak usaha PT PU Tbk.
Pemberian pasilitas kridit ke PT BSS dan PT SAL tentunya berdasarkan penilaian apreasal terhadap agunan yang di ajukan debitur dalam hal ini PT PU ke Bank BRI.
Baki kredit PT PU Tbk induk enitas PT BSS dan PT SAL menjadi dasar pemberian pasilitas kridit disamping agunan yang di ajukan ke bagian kridit Bank BRI
Jaminan yang di ajukan PT PU Tbk membuat kebun sawit patut diduga adalah lahan kosong bersertifikat HGU atas nama PT BSS dan PT SAL dan apreasal dinilai Rp. 2,5 trilyun untuk mendapat pasilitas kridit Bank BRI senilai Rp. 1,3 trilyun.
Bukti bahwa sertifikat HGU menjadi jaminan kridit modal kerja senilai Rp. 1,3 trilyun yaitu Lelang kebun sawit PT BSS dan PT SAL oleh kantor lelang negara.
Sertifikat HGU yang menjadi agunan atau jaminan kridit di Bank BRI di terbitkan oleh Kanwil BPN Sumsel dan atas persetujuan Kementerian ATR apakah sesuai prosedur penerbitan sertifikat HGU.
PT PU, Kanwil BPN Sumsel, Kementerian ATR dan Bank BRI serta OJK harus di mintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumsel untuk mengungkap detail kejadian perkara ini.
PT PU sebagai enitas induk PT BSS dan PT SAL dapat di kenakan pasal kejahatan korporasi yang diduga melibatkan atau bekerjasama dengan oknum BPN, oknum Kementerian ATR, oknum Bank BRI dan oknum OJK.
Menjadi tantangan besar Kejati Sumsel untuk mengungkapnya dan butuh keberanian agar perkara ini bisa terungkap sampai ke akar - akarnya.
Negara berpotensi dirugikan Rp. 1,3 trilyun sementara penyitaan penjualan kebun PT BSS dan PT SAL hanya mendapatkan Rp. 550 milyar sehingga sisanya harus menjadi tanggung jawab PT PU selaku enitas induk PT BSS dan PT SAL.
(Ver/Hd/Tim)