Lampung | SuaraMediaNews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi di media sosial. Tiga admin grup Facebook bertema komunitas gay ditangkap setelah terbukti aktif membagikan konten asusila.
Ketiga pelaku diketahui berinisial IJM (warga Bandar Lampung), SR (warga Lampung Selatan), dan HS (warga Pesawaran). Mereka merupakan admin grup Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung yang memiliki ribuan anggota.
“Ketiga tersangka terbukti secara aktif menyebarkan konten bermuatan pornografi melalui grup Facebook tersebut,” ungkap Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (7/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan grup tersebut. Tim siber Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan patroli digital.
“Hasil patroli siber kami menemukan beberapa akun grup yang menyebarkan konten sesama jenis dengan muatan pornografi. Sebagian grup sudah tidak aktif, namun dua di antaranya masih berjalan dengan jumlah anggota mencapai belasan ribu,” jelas Derry.
Para pelaku kini ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan serupa di platform digital lainnya,” tambah Derry.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melapor jika menemukan konten yang melanggar hukum atau meresahkan.
Ikuti terus berita kriminal dan peristiwa penting lainnya hanya di SuaraMediaNews.com.
(ABDL)