konferensi pers yang digelar Polres Pringsewu Motif Terungkap, Perampok ATM Mini di Pringsewu Nekat Demi Beli Seragam Sekolah Anak |
Pringsewu, Lampung | SuaraMediaNews.com - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah gerai ATM Mini BRILink di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap.
Salah satu pelaku, Wawan Setiawan alias Kitung (38), mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pringsewu, Wawan menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukan perampokan lantaran tidak memiliki uang untuk membeli seragam dan perlengkapan sekolah anaknya.
“Saya khilaf, saya butuh uang buat beli seragam sekolah anak. Saya memang salah dan minta maaf kepada korban. Saya lakukan ini dalam keadaan sadar, tidak mabuk, cuma karena kepepet,” kata Wawan di hadapan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (22/7/2025).
Aksi curas itu terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025. Korban, Nastiti Wening Sawendari (18), saat itu sedang menjaga ATM Mini BRILink di dalam kios miliknya.
Dua pelaku, yakni Wawan dan rekannya Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), datang berpura-pura hendak menarik uang senilai Rp20 juta.
Setelah situasi terlihat aman, Wawan masuk ke dalam kios dan langsung mengancam korban dengan sebilah pisau, lalu berusaha merampas telepon genggam milik korban.
Korban yang mencoba mempertahankan barang berharganya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Ia menderita luka di kepala, lengan, dan kaki, serta gigi yang patah akibat kekerasan fisik.
Setelah melakukan aksinya, Wawan sempat melarikan diri ke rumahnya di Kuripan, Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.
Tim Reskrim Polsek Gadingrejo yang sudah melacak keberadaannya langsung menangkap pelaku. Saat hendak diamankan, Wawan sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kini, Wawan ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni: Dimas Anjahnudin alias Nasip (rekan pelaku), Ariesman (penadah HP hasil curian).
Ketiganya kini mendekam di tahanan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan kriminal. Kami juga pastikan pelaku kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas,” ujar AKP Johannes.
(JHD/)