iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Soroti..!! Oknum Camat Mengganti Plat Mobil Dinas Jadi Plat Mobil Umum Untuk Kepentingan Gaya Hidup

27/06/2025, 17:55 WIB Last Updated 2025-06-27T17:21:49Z



Ogan Ilir, SuaraMediaNews.com - Terpantau kamera tim awak media, sebuah kendaraan dinas yang sedang parkir dipinggir jalan,  dikendarai oleh seorang ASN yang bernama "Robinhud"  diketahui saat ini sedang menjabat sebagai Camat Pemulutan Selatan, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan.


Oknum ASN yang menjabat sebagai seorang Camat ini telah mengganti plat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi plat umum berwarna putih, demi kepentingan pribadi dan gaya hidup, tanpa izin atau prosedur resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.


Mobil dinas berpelat Merah  dengan nomor polisi "BG  9097  TZ",  yang seharusnya digunakan khusus untuk kedinasan dengan sengaja menngganti plat kendaraan dinas dengan plat putih bernomor polisi "BG 9097 TF", demi kepentingan pribadi.


Temuan ini telah menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada camat terkait alasan pergantian pelat tersebut. Namun, niat baik wartawan tersebut justru disambut dengan arogansi,  bersikap kasar, dan membentak wartawan. Hal  inimenambah  daftar panjang kekerasan terhadap Pers dalam Dunia Publikasi.


Sebuah kendaraan dinas milik pemerintah menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aslinya.


Berdasarkan penelusuran awak media, Kendaraan itu merupakan Unit Operasional Camat Pemulutan Selatan, "Robinhud".


Berdasarkan Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa Kendaraan Dinas yang digunakan oleh Pejabat Negara memiliki syarat dan ketentuan berdasarkan Undang - Undan yang telah ditetapkan, yaitu :


Ciri Khusus Mobil Dinas :

Mobil Dinas memiliki ciri khusus yang berbeda dengan mobil dan kendaraan bermotor lain. Ciri ini bisa dilihat dari pelat nomornya yang berwarna merah. Hal ini sesuai dengan ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Kendaraan Dinas,

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, aturan terkait kewajiban dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,


Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Larangan,

Bagi ASN yang tetap nekat, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, sanksi disiplin dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi ini terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggarannya, yaitu:


Hukuman Disiplin Ringan (Pasal 8):

- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.


Hukuman Disiplin Sedang:

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.


Hukuman Disiplin Berat:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Sesuai dengan Pasal 9, hukuman disiplin ringan dapat diberikan kepada ASN yang melanggar Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g apabila dampak negatif dari pelanggaran tersebut hanya sebatas unit kerja yang bersangkutan. Sementara itu, hukuman disiplin sedang diberlakukan jika pelanggaran berdampak negatif pada instansi tempat ASN bekerja. Adapun hukuman disiplin berat dijatuhkan apabila pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah tersebut menimbulkan dampak yang lebih luas, terutama pada negara.


(Red).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soroti..!! Oknum Camat Mengganti Plat Mobil Dinas Jadi Plat Mobil Umum Untuk Kepentingan Gaya Hidup

Terkini

Topik Populer