iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal Diduga Milik Inisial "MSL" di Desa Permata Baru, Ogan Ilir

28/06/2025, 16:43 WIB Last Updated 2025-06-28T14:10:26Z



OGAN ILIR, SuaraMediaNews.com - Dengan adanya temuan sebuah gudang diduga tempat penampungan BBM Ilegal terletak di pinggir Jalan Lintas Palembang - Prabumulih, tepatnya di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan ilir, Sumatera Selatan.


Hasil pantauan awak media di lapangan, Sabtu (28 Juni 2025) ada sebuah gudang diduga tempat penimbunan/pengoplosan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Ogan Ilir,  Permata Baru, Kecamatan Indralaya.


Gudang BBM Ilegal tersebut diduga milik inisial (MSL) mafia BBM dan juga pemain yang sudah cukup lama dalam bisnis BBM Ilegal tersebut. Lokasi gudang BBM Ilegal tersebut terlihat dengan jelas di pinggir jalan, gudang berdinding beton dan berpintu pagar plat berwarna hitam.


Dari keterangan seorang warga di sekitar lokasi yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kepada awak media ini,  “Kalau siang hari gudang tersebut memang tampak sepi. Operasinya terkesan senyap, tapi kalau tengah malam hingga menjelang subuh banyak mobil tangki besar berwarna biru putih yang keluar masuk gudang tersebut."


“Kami ini takut dan resah kalau nanti terjadi kebakaran, Pak. Seperti beberapa waktu yang lalu, ada juga gudang BBM ilegal yang terbakar." Pungkasnya.


"Tindakan para mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan aktivitas para mafia pelaku penimbunan BBM minyak solar Ilegal sangatlah dikhawatirkan akan  terjadinya ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal beberapa yang lalu sempat viral di medsos." Ungkapnya 


Kegiatan bongkar - muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar bersubsidi, melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.


Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.


Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi terjadinya kebakaran.


Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbun minyak BBM ilegal khususnya di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan.


( RED )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal Diduga Milik Inisial "MSL" di Desa Permata Baru, Ogan Ilir

Terkini

Topik Populer