Gambar Illustrasi |
Kaur,Bengkulu, SuaraMediaNews.com - Oknum wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, tidak melibatkan ketua BPD, dalam proses penandatanganan pengesahan APBDes setempat.
Hal itu diungkapkan Ketua BPD Desa Batu Lungun "Desta" kepada awak media ini, selasa (24/06/2025). Ia menjelaskan pihaknya tidak dilibatkan dalam persetujuan pengesahan penetapan APBDes Tahun 2024 hingga 2025.
Dirinya merasa kecewa karena tindakan itu bertentangan dengan tugas dan fungsinya. Adapun tugas wakil ketua BPD adalah membantu ketua dan menggantikan perannya jika berhalangan.
"Saya gak dilibatkan dalam proses penandatanganan pengesahan dan usulan APBDes, "ungkapnya kepada awak media ini.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah desa dibantu oleh BPD dalam hal fungsi pengawasan.
Ketua BPD memiliki peran krusial dalam pengesahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Ketua BPD bersama dengan Kepala Desa bertanggung jawab untuk membahas dan menyepakati rancangan APBDes, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Selain itu, BPD termasuk ketuanya, juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes.
"Saya gak dilibatkan, justru wakil ketua sudah membuat stample dan menandatangani APBDes tanpa memberitahu, dan muyswarah, " jelasnya.
Sangat disayangkan jika hal ini terus terjadi, maka akan ada dampak negatif seperti potensi penyalahgunaan wewenang dan kerkurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
(Rizal)