Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Angkat Bicara Dalam Kasus TPPO di Lampung

SUARA MEDIA NEWS
6/12/24, 00:10 WIB Last Updated 2024-06-11T17:10:07Z
Tindak Pidana Perdagangan Orang
BP2MI wilayah Provinsi Lampung Angkat Bisara

SUARAMEDIANEWS.COM

LAMPUNG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Provinsi Lampung dalam konfrensi Pers mengatakan jumlah pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga hingga mencapai ribuan orang. 


Menurut kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, data pekerja migran asal Lampung yang bekerja keluar negeri resmi pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 21.500 orang. diduga dari jumlah itu, diperkirakan buruh migran yang ilegal hingga capai 30 persennya.


Dikatakannya  para perekrut ilegal ini banyak menyasar kedaerah-daerah di beberapa Kabupaten di Provinsi Lampung, sindikat ini bergerak di kantung Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan cara-cara yang ilegal dengan mengiming-iminggi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri," katanya. 


Lebih lanjut Gimbar menjelaskan, Kabupaten terbanyak yang menjadin sasaran perekrut pekerja migran ilegal atau pengiriman buruh migran ilegal terdapat di beberapa wilayah seperti Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Kabupaten Tanggamus.


Dalam mengantisipasi hal tersebut pihaknya tidak henti-hentinya menghimbau, pada masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mengikuti perekrutan kerja luar negeri yang ditawarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tanpa terregristasi resmi. 


Adapun himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perusahaan tanpa izin rekrut.


"TPPO adalah tindakan yang melanggar hukum untuk itu kita terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran ini melengkapi administrasi apa yang dibutuhkan baik di dalam negeri, maupun di luar negeri.


Untuk di ketahui bahwa bahwa setiap pekerjaan harus memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Jadi ini akan mencegah terjadinya masalah bagi pekerja migran di luar negeri," tegasnya.


Pengungkapan Kasus TPPO  yang dapat dibongkar subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, dengan dua kasus terungkap sekaligus hal ini mejadi peringatan bahwa pihak - pihak yang berwenang tidak akan tinggal diam dan akan tetap membongkar sindikat seperti ini.

 

Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial TN (38) yang merekrut korban berinisial RKY, warga bandar lampung menjadi pekerja migran ilegal ke Malaysia. Kasus kedua dilakukan oleh dua tersangka berinisial SA (37) dan JS (36). Keduanya merekrut warga tanggamus menjadi pekerja migran dengan inisial nama korban FD, AF, dan SA.

(abdal/***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Angkat Bicara Dalam Kasus TPPO di Lampung

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan