Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Ternyata Pratik Penyerobotan dan Pengusaan Benda Tidak Bergerak Masih Ada

SUARA MEDIA NEWS
6/12/24, 13:44 WIB Last Updated 2024-06-27T14:49:20Z

 

Mafia Tanah
Jerat hukum mafia tanah, Gambar : www.pusiknas.polri.go.id


Ambil sisi positifnya ya !!

Pelajari hal serupa dari sumber-sumber terpercaya lainnya

SUARAMEDIANEWS.COM

Mafia tanah masih saja ada di negeri ini, bahkan bukan hanya di kota-kota besar melainkan di tingkat pedesaanpun masih banyak pratik-pratik seperti ini, dari pengalaman penulis ini terjadi di lingkungan seputarnya.


Seolah merasa kebal akan hukum yang telah di tetapkan di negara ini, masih saja hal-hal seperti ini menjadi pilihan segelintir oknum mafia tanah untuk memenuhi hasratnya, menariknya lagi bukan hanya sekedar menggesert batas tanah, namun menguasai tanah milik orang lain.


Dalam pandangan hukum, penyerobotan merujuk pada perbuatan mengambil hak milik orang lain tanpa mengindahkan aturan, sementara penyerobotan tanah dapat didefinisikan sebagai Perbuatan Merebut atau Menguasai Milik Orang Lain, sehingga perbuatan itu  termasuk dalam perbuatan melawan hukum dan dapat diancam sebagai tindak pidana.


Dari yang ditemukan, kejadian seperti itu masih terjadi di sekeliling, tanpa disadari mafia tanah masih dengan nyenyak melewati aktifitasnya seolah yang dilakukan adalah hal biasa saja, dan hal seperti ini tidak dapat dibiarkan, karena pemilik sah di lindungi oleh undang-undang.


Mari kita sama-sama belajar :


1. Ketentuan Tentang Jual Beli 

Ketentuan tentang jua beli yang diatur dalam KUH Perdata, sesuai dengan Pasal 1457 KUH Perdata, yang maksud dengan jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dengan kata lain jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian untuk melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan menyerahkan uang oleh pembeli kepada penjual.


pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Atas dasar pasal tersebut perjanjian dianggap telah ada sejak tercapai kata sepakat, 

Maka jika belum pernah terjadi kata sepakat dari pemilik sah tetapi telah menguasai barang dimaksud hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.


2. Penyerobotan Tanah

Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang telah teregistrasi pada lembaga yang bewenang yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang melawan hukum, tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, ddan lain sebagainya.

Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam BEZIT, merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantara orang lain seakan-akan barang itu  miliknya sendiri.

Pemagang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut.


dikutip dari https://pusiknas.polri.go.id/, Mafia tanah adalah individu atau kelompok yang sengaja menghambat urusan pertanahan, dan tujuannya merebut tanah orang lain. tips  menghindari mafia tanah dari Menteri ATR/BPN. adalah : 

1. Tidak memberikan atau meminjamkan sertifikat tanah pada siapapun.

2. Selektif mengunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT)

3. Dampingi notaris dalam pengurusan surat-surat tanah, mulai dari pengecekan lahan, transaksi, hingga pembuatan dokumen di kantor BPN.


Sejak tahun 2017, Kemeterian ATR/BPN telah bekerja sama dengan polri untuk memberantas mafia tanah.

Dan bila ada diantara kalian yang merasa menjadi korban mafia tanah, dapat melaporkan dugaan tersebut ke kantor wilayah pertanahan di tempat masing-masing, atauun kita dapat mendatangi kantor polisi, dengan meminta bantuan petugas untuk memberikan informasi mengenai syarat-syarat pelaporan.

Sumber: pusiknas.polri.go.id, hukumonline.com,repositori.uni.ac.id

Editor : tim 



 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ternyata Pratik Penyerobotan dan Pengusaan Benda Tidak Bergerak Masih Ada

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan