
TULANG BAWANG - Kasus pencabulan anak di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, menghadirkan babak baru setelah penangkapan tersangka terakhir, AP (19), yang sempat buron. Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setempat.
Menurut Umi, AP sempat berusaha mengelak dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya, YR (19), SU (20), dan EA (19), ditangkap terlebih dahulu. Namun, upaya pelarian AP akhirnya terhenti setelah petugas berhasil melacak keberadaannya di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang.
"Personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Umi.
Setelah ditangkap, AP langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Lampung juga menambahkan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Penangkapan AP menandai penutupan dari rangkaian pengejaran terhadap para pelaku tindak pidana yang telah melakukan perbuatan menyedihkan tersebut di wilayah tersebut. Hal ini memberikan harapan bagi masyarakat setempat bahwa keadilan akan selalu ditegakkan dan korban akan mendapatkan perlindungan yang layak.
(tim)