Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Kosong

terkini

Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

SUARA MEDIA NEWS
31 Juli 2026, 12:53 WIB Last Updated 2026-07-31T05:53:38Z

 

pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Barat.


Lampung BaratSUARAMEDIANEWS.COM | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Barat. Seorang pria berinisial JA (34) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu.


Pelaku yang merupakan warga Desa Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, diamankan petugas pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB saat patroli dan penyelidikan berlangsung.


BACA JUGA : Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Curat, Respons Cepat Dapat Apresiasi


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kelvin Hidayat (19).


Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha RXS yang diparkir di samping rumah warga tempatnya bekerja di Pekon Sinar Luas.


Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat korban terbangun pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.


Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.


BACA JUGA : Danramil 422-01/Pesisir Utara Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Pesisir Barat


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tindak kriminal C3, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.


Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan JA tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya.


Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha RXS berwarna hitam dengan nomor polisi D 6402 SX.


Selain kendaraan, petugas juga mengamankan dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB milik korban sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.


Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.


BACA JUGA : Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan 29 SPPG Beroperasi Sesuai Standar


Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.


Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor di Lampung Barat ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

(smn/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Terkini

Topik Populer

Iklan