Pemprov Lampung Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus dan Tunggakan Diringankan

iklan seedbacklink

terkini

iklan

Pemprov Lampung Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus dan Tunggakan Diringankan

SUARA MEDIA NEWS
01 Juni 2026, 20:45 WIB Last Updated 2026-06-01T13:45:45Z
 
Pajak Kendaraan Lampung


Bandar Lampung SuaraMediaNews.com | Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.


Program yang digagas Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan, keringanan tunggakan pajak, hingga diskon khusus bagi wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak kendaraan.


Baca Juga : Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juni hingga Agustus 2026


Melalui program pemutihan pajak kendaraan Lampung 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini dapat melunasi kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan.


Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar seluruh tunggakan dan denda yang selama ini menumpuk.


Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Lampung.


"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bagi yang memiliki tunggakan, ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban yang lebih ringan. Sementara masyarakat yang taat pajak juga mendapatkan penghargaan berupa diskon," ujarnya.


Baca Juga : Sinergi Pajak Lampung Barat Diperkuat, Bupati Parosil Soroti Kendala Balik Nama Kendaraan


Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor Lampung, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan serta 50 persen tunggakan pada tahun pertama.


Sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan oleh pemerintah. Selain itu, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan juga dihapus secara penuh.


Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena besarnya akumulasi tunggakan dan denda.


Tidak hanya memberikan keringanan bagi penunggak pajak, program diskon pajak kendaraan Lampung 2026 juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak kendaraan.


Beberapa bentuk insentif yang diberikan antara lain:

  • Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

  • Diskon 15 persen pada tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak.

  • Diskon 20 persen untuk kendaraan berusia lebih dari 10 tahun.

  • Diskon 25 persen untuk kendaraan yang berusia di atas 15 tahun.


Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menjaga kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.


Baca Juga : Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Tanpa KTP Pemilik Lama, Cukup Kwitansi dan KTP Sendiri


Selain program pemutihan, Pemprov Lampung juga memberikan berbagai insentif bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama maupun mutasi kendaraan.


Untuk kendaraan roda dua, pemerintah memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon pajak sebesar 25 persen.


Bahkan kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua.


Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar di Provinsi Lampung sehingga berdampak positif terhadap penerimaan daerah.


Salah satu kebijakan yang paling menarik perhatian masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan di Lampung adalah penghapusan pajak progresif dan denda keterlambatan.


Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi dibebani biaya tambahan yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.


Baca Juga : Pajak Kendaraan 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama Segera Berlaku Nasional, Ini Syarat dan Ketentuannya


Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pemutihan yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026.


Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL maupun layanan e-Samdes.


Dengan sistem pembayaran berbasis digital tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di kantor Samsat.


Selain lebih cepat dan praktis, layanan digital juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor.


Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.


Selain membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan pajak, program pemutihan pajak kendaraan Lampung juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak yang nantinya akan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.


Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan segera melakukan pembayaran agar dapat menikmati berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.

(smn)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemprov Lampung Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus dan Tunggakan Diringankan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x