| Gambar ilustrasi from AI |
Lampung - SuaraMediaNews.com | Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Kini, membayar pajak kendaraan bermotor menjadi jauh lebih mudah tanpa harus repot mencari KTP pemilik lama.
Melalui kebijakan terbaru, Korlantas Polri resmi melonggarkan persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan, khususnya untuk kendaraan bekas. Aturan ini berlaku secara nasional dan menjadi langkah besar dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih praktis dan efisien.
Baca Juga : Bupati Parosil Dorong ASN Lampung Barat Mutasi Kendaraan, Strategi Tingkatkan PAD Daerah
Dalam aturan baru pajak kendaraan 2026 ini, masyarakat cukup membawa KTP pribadi dan kwitansi jual beli sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang selama ini kerap menjadi kendala utama.
Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas enggan membayar pajak karena kesulitan menghadirkan identitas pemilik lama. Bahkan, tidak sedikit kasus di mana pemilik sebelumnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Dengan kebijakan baru ini, hambatan tersebut berhasil diatasi. Pemilik kendaraan kini bisa tetap membayar pajak tanpa harus “pusing tujuh keliling” mencari pemilik lama.
Adapun syarat bayar pajak motor bekas atau mobil bekas kini menjadi lebih sederhana yaitu : KTP pemilik saat ini dan Kwitansi atau bukti transaksi jual beli yang sah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengurangi praktik “pinjam KTP” yang selama ini sering terjadi.
Langkah yang diambil Polri ini bukan hanya soal kemudahan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya besar menuju digitalisasi data kendaraan nasional.
Melalui integrasi lintas instansi dengan pemerintah daerah, data kendaraan akan semakin akurat dan terhubung dengan identitas pemilik terbaru. Ini penting untuk menciptakan sistem administrasi yang transparan, tertib, dan modern.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata transformasi pelayanan publik.
“Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Meski pembayaran pajak tahunan dipermudah, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Terutama saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian pelat nomor, proses balik nama tetap menjadi syarat wajib.
Baca Juga : Pajak Kendaraan 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama Segera Berlaku Nasional, Ini Syarat dan Ketentuannya
Hal ini bertujuan agar data kendaraan benar-benar sesuai dengan identitas pemilik terbaru di sistem Korlantas.
Polri juga memberikan tenggat waktu hingga tahun depan bagi masyarakat yang belum sempat mengurus balik nama kendaraan.
Kebijakan ini membawa berbagai manfaat nyata, di antaranya:
Mempermudah pembayaran pajak kendaraan bekas
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat
Mengurangi praktik administrasi yang rumit dan tidak efisien
Mendukung sistem digitalisasi kendaraan nasional
Dengan aturan baru ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga : Parosil Mabsus Berharap Pembayaran Pajak Kendaraan di Lampung Barat Bisa Lebih Fleksibel
Aturan baru dari Korlantas Polri ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Dengan hanya membawa KTP sendiri dan kwitansi jual beli, proses pembayaran pajak kini jauh lebih praktis.
Namun demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan tercatat secara resmi dan terintegrasi dalam sistem nasional.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi terus berjalan, menghadirkan layanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan berpihak pada masyarakat.
(smn)

