Parosil Mabsus Usulkan Diskresi Khusus Pelepasan Kawasan Hutan Sukapura, Warga Transmigrasi Didorong Langsung Peroleh Hak Milik

iklan seedbacklink

terkini

iklan

Parosil Mabsus Usulkan Diskresi Khusus Pelepasan Kawasan Hutan Sukapura, Warga Transmigrasi Didorong Langsung Peroleh Hak Milik

SUARA MEDIA NEWS
10 Juni 2026, 22:39 WIB Last Updated 2026-06-10T15:39:52Z
 
pelepasan kawasan hutan
[ Parosil Mabsus melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung ]


Lampung BaratSuaraMediaNews.com | Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengusulkan adanya perlakuan khusus dalam proses pelepasan kawasan hutan Sukapura di Kecamatan Sumber Jaya. Usulan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada Selasa (9/6/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Parosil menegaskan bahwa status warga Pekon Sukapura, Sumber Jaya, berbeda dengan masyarakat yang menempati kawasan hutan melalui aktivitas perambahan. Menurutnya, warga Sukapura merupakan bagian dari program transmigrasi resmi yang dilaksanakan pemerintah pada masa Presiden Ir. Soekarno pada tahun 1951 hingga 1952.


BACA JUGA : Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter dan Berjiwa Bela Negara


Bupati Lampung Barat memaparkan bahwa keberadaan masyarakat di wilayah tersebut memiliki dasar sejarah yang kuat. Mereka merupakan eks pejuang dan warga transmigrasi yang ditempatkan oleh negara untuk membuka dan membangun kawasan yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Barat.


"Pada tahun 1951, para Pejuang 45 diberangkatkan ke Lampung di bawah pimpinan Mayor Kodir, Djaja Suyadijaja, dan Satori. Selanjutnya, pada 14 November 1952, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno meresmikan program transmigrasi melalui Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) yang melibatkan para veteran di wilayah Sumber Jaya," ujar Parosil Mabsus saat menyampaikan paparan di hadapan Kepala Kanwil BPN Lampung, Basri Natamenggala.


Berdasarkan latar belakang sejarah tersebut, Parosil berharap proses pelepasan kawasan hutan Pekon Sukapura dapat dilakukan melalui mekanisme diskresi khusus. Ia menilai masyarakat setempat layak memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.


Menurutnya, proses administrasi tidak perlu melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana prosedur umum. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengusulkan agar lahan yang telah dilepaskan dapat langsung diberikan dalam bentuk sertifikat hak milik warga transmigrasi.


"Kami berharap pelepasan kawasan hutan Sukapura tidak harus melalui skema izin pinjam pakai, melainkan dapat langsung menjadi hak milik masyarakat. Warga Sukapura telah hidup, bekerja, dan membangun daerah tersebut selama puluhan tahun. Mereka berhak memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat hak milik," ujar Parosil.


BACA JUGA : Paguyuban CFN Atmo Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pengelolaan Car Free Night Atmo Palembang


Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, disepakati pelaksanaan sosialisasi terkait implementasi Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai pelepasan kawasan hutan di Pekon Sukapura. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) di Balai Pertemuan Way Besai, Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.


Sosialisasi akan dilaksanakan oleh Kanwil Badan Bank Tanah bersama Kanwil BPN Lampung, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga tahapan administrasi dapat segera diselesaikan.


Melalui percepatan proses tersebut, masyarakat Sukapura diharapkan segera memperoleh alas hak yang sah atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama beberapa generasi.


Parosil menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar persoalan pembagian lahan, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah serta pemenuhan hak masyarakat atas kepastian hukum.


BACA JUGA : Petani Kopi Lampung Barat Diduga Jadi Korban Penipuan Transaksi Kopi Rp1,4 Miliar, Kasus Dilaporkan ke Polda Lampung


"Ini bukan semata-mata tentang pembagian tanah. Ini adalah bentuk keadilan sejarah dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat yang telah berkontribusi dalam membangun daerah sejak masa awal transmigrasi," pungkasnya.

(red/smn)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Parosil Mabsus Usulkan Diskresi Khusus Pelepasan Kawasan Hutan Sukapura, Warga Transmigrasi Didorong Langsung Peroleh Hak Milik

Terkini

Topik Populer

Iklan