| Presidium FPII |
JAKARTA – SuaraMediaNews.com | Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2026 menjadi momentum penting bagi insan media di Indonesia. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyuarakan kritik tegas terhadap berbagai ancaman yang masih membayangi kebebasan pers, mulai dari intimidasi hingga kriminalisasi jurnalis.
Ketua Presidium FPII, Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun, termasuk pemerintah. Menurutnya, pers memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan justru dibatasi.
“Kebebasan pers bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak mutlak yang dijamin konstitusi. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (3/5/2026).
Ancaman Nyata Terhadap Jurnalis
Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 ini, FPII menyoroti masih adanya berbagai kasus yang mengancam keselamatan jurnalis. Beberapa di antaranya termasuk:
Kriminalisasi terhadap jurnalis karena karya jurnalistik
Intimidasi saat menjalankan tugas peliputan
Kekerasan hingga hilangnya nyawa jurnalis
Kondisi ini dinilai sebagai tanda bahwa demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya sehat.
“Kami melihat adanya upaya membungkam suara kritis. Jika jurnalis terus ditekan, itu berarti ada sesuatu yang disembunyikan dari publik,” tegas Kasihhati.
Pers Bukan Alat Kekuasaan
Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, menambahkan bahwa peran pers semakin penting di era informasi saat ini. Ia menegaskan bahwa media harus tetap independen dan tidak boleh menjadi alat kepentingan politik.
“Pers adalah jembatan antara rakyat dan pemerintah. Kami tidak ingin menjadi corong kekuasaan, tetapi penyampai kebenaran,” katanya.
Menurutnya, media independen adalah kunci dalam menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Tiga Tuntutan FPII untuk Kebebasan Pers
Dalam pernyataannya, FPII menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pemangku kebijakan:
Hentikan kriminalisasi jurnalis
Tidak boleh ada pemidanaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta.Buka akses informasi publik
Pemerintah harus transparan dan tidak menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat.Usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis
Semua kasus kekerasan terhadap insan pers harus diselesaikan secara hukum tanpa tebang pilih.
Kebebasan Pers Adalah Hak Rakyat
FPII menekankan bahwa kebebasan pers bukan hanya kepentingan wartawan, tetapi hak seluruh masyarakat. Tanpa pers yang bebas, publik berisiko menerima informasi yang tidak utuh dan cenderung bias.
“Tanpa media yang independen, kekuasaan bisa berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tambah Noven.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga kebebasan pers di Indonesia masih terus berlangsung. FPII menegaskan bahwa insan pers tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran, meski menghadapi berbagai tekanan.
Momentum ini sekaligus menjadi seruan agar negara benar-benar hadir dalam melindungi jurnalis dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi yang sehat.
(Sumber : Presedium FPII)

