FPII Soroti Kebebasan Pers 2026, Stop Kriminalisasi Jurnalis, Demokrasi Terancam Jika Media Dibungkam

iklan google

Iklan

terkini

iklan

FPII Soroti Kebebasan Pers 2026, Stop Kriminalisasi Jurnalis, Demokrasi Terancam Jika Media Dibungkam

SUARA MEDIA NEWS
04 Mei 2026, 08:31 WIB Last Updated 2026-05-04T01:31:47Z

 

Hari Kebebasan Pers Sedunia
Presidium FPII

 JAKARTASuaraMediaNews.com | Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2026 menjadi momentum penting bagi insan media di Indonesia. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyuarakan kritik tegas terhadap berbagai ancaman yang masih membayangi kebebasan pers, mulai dari intimidasi hingga kriminalisasi jurnalis.


Ketua Presidium FPII, Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun, termasuk pemerintah. Menurutnya, pers memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan justru dibatasi.


“Kebebasan pers bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak mutlak yang dijamin konstitusi. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (3/5/2026).


Ancaman Nyata Terhadap Jurnalis

Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 ini, FPII menyoroti masih adanya berbagai kasus yang mengancam keselamatan jurnalis. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Kriminalisasi terhadap jurnalis karena karya jurnalistik

  • Intimidasi saat menjalankan tugas peliputan

  • Kekerasan hingga hilangnya nyawa jurnalis

Kondisi ini dinilai sebagai tanda bahwa demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya sehat.

“Kami melihat adanya upaya membungkam suara kritis. Jika jurnalis terus ditekan, itu berarti ada sesuatu yang disembunyikan dari publik,” tegas Kasihhati.


Pers Bukan Alat Kekuasaan

Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, menambahkan bahwa peran pers semakin penting di era informasi saat ini. Ia menegaskan bahwa media harus tetap independen dan tidak boleh menjadi alat kepentingan politik.


“Pers adalah jembatan antara rakyat dan pemerintah. Kami tidak ingin menjadi corong kekuasaan, tetapi penyampai kebenaran,” katanya.


Menurutnya, media independen adalah kunci dalam menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.


Tiga Tuntutan FPII untuk Kebebasan Pers

Dalam pernyataannya, FPII menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pemangku kebijakan:

  1. Hentikan kriminalisasi jurnalis
    Tidak boleh ada pemidanaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta.

  2. Buka akses informasi publik
    Pemerintah harus transparan dan tidak menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat.

  3. Usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis
    Semua kasus kekerasan terhadap insan pers harus diselesaikan secara hukum tanpa tebang pilih.


Kebebasan Pers Adalah Hak Rakyat

FPII menekankan bahwa kebebasan pers bukan hanya kepentingan wartawan, tetapi hak seluruh masyarakat. Tanpa pers yang bebas, publik berisiko menerima informasi yang tidak utuh dan cenderung bias.

“Tanpa media yang independen, kekuasaan bisa berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tambah Noven.


Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga kebebasan pers di Indonesia masih terus berlangsung. FPII menegaskan bahwa insan pers tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran, meski menghadapi berbagai tekanan.


Momentum ini sekaligus menjadi seruan agar negara benar-benar hadir dalam melindungi jurnalis dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi yang sehat.

(Sumber : Presedium FPII) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FPII Soroti Kebebasan Pers 2026, Stop Kriminalisasi Jurnalis, Demokrasi Terancam Jika Media Dibungkam

Terkini

Iklan