Istri Gugat Cerai karena Nafkah? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Undang-Undang yang Perlu Dipahami

iklan google

Iklan

terkini

iklan

Istri Gugat Cerai karena Nafkah? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Undang-Undang yang Perlu Dipahami

SUARA MEDIA NEWS
23 April 2026, 10:00 WIB Last Updated 2026-04-23T03:00:00Z

 

hukum Islam tentang nafkah
Gambar Ilustrasi (AI chatgpt)



Artikel - Suara Media News | Istri Gugat Cerai karena Nafkah? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Undang-Undang yang Perlu Dipahami


Pernahkah Anda mendengar kisah rumah tangga yang retak hanya karena persoalan ekonomi? Belakangan ini, publik dihebohkan oleh kasus seorang istri yang berstatus PPPK menggugat cerai suaminya karena dianggap tidak memberikan nafkah. 


Baca Juga :
Menjaga Keutuhan Rumah Tangga, Ketika Lelah Datang dalam Pernikahan
Cara Menghadapi Perasaan Sedih dan Menemukan Kembali Makna Hidup

Kasus ini memicu banyak pertanyaan : 

Apakah tidak memberi nafkah bisa jadi alasan cerai? 

Apakah nafkah hanya soal uang?


Fenomena ini penting untuk dipahami secara utuh, baik dari sisi hukum Islam tentang nafkah, maupun dari perspektif hukum negara. Sebab, rumah tangga bukan sekadar urusan materi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, moral, dan komitmen.


Dalam ajaran Islam, kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarga merupakan hal yang sangat jelas. Nafkah tidak hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban syar’i.

Rasulullah SAW bersabda:

“Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung.”
(HR. Abu Dawud: 1692)


Hadis ini menegaskan bahwa menelantarkan keluarga, termasuk tidak memberikan nafkah, adalah perbuatan yang berdosa.


Namun, penting untuk dipahami bahwa nafkah dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan suami. Artinya, tidak ada standar nominal tertentu yang menjadi patokan, melainkan berdasarkan usaha dan kondisi ekonomi yang dimiliki.


Baca Juga : 

Makna dan Tradisi yang Menyentuh Hati, Merayakan Maulud Nabi Muhammad SAW

Makna 1 Muharram Bagi Umat Muslim, Awal Tahun Penuh Doa, Introspeksi, dan Harapan


Selain dalam Islam, kewajiban nafkah juga diatur dalam hukum negara. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan:


“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”


Dari sini terlihat bahwa baik hukum agama maupun hukum negara sama-sama menekankan bahwa kewajiban nafkah suami tidak bisa dilepaskan, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi realistis.


Pertanyaan ini sering muncul dalam kasus gugatan cerai karena ekonomi.

Jawabannya: bisa, tetapi tidak sesederhana itu.


Jika suami:

  • Tidak bekerja sama sekali tanpa alasan yang jelas

  • Tidak berusaha mencari nafkah

  • Menelantarkan istri dalam waktu lama


Maka, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.


Namun, jika suami:

  • Memiliki penghasilan tidak tetap

  • Tetap berusaha mencari nafkah

  • Bertanggung jawab meski dalam keterbatasan


Maka kondisi ini tidak serta-merta menjadi alasan kuat untuk perceraian.

Di sinilah pentingnya melihat niat, usaha, dan tanggung jawab, bukan sekadar hasil materi.


Baca Juga : 

10 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Jadi Penyemangat Hidupmu Setiap Hari

7 Kunci Meraih Rezeki Berlimpah dan Hidup Bahagia Menurut Islam


Banyak orang masih menganggap bahwa nafkah hanya berbentuk uang. Padahal, dalam kehidupan rumah tangga, nafkah memiliki makna yang lebih luas.


Nafkah juga mencakup:

  • Perhatian dan kasih sayang

  • Tanggung jawab dan kehadiran

  • Usaha dan kerja keras

  • Komitmen menjaga keluarga


Tidak sedikit keluarga yang hidup sederhana tetapi tetap harmonis karena adanya komunikasi yang baik dan saling pengertian.


Sebaliknya, ada juga rumah tangga yang mapan secara finansial namun rapuh karena kurangnya empati dan kebersamaan.


Di era modern, tidak semua orang memiliki pekerjaan tetap. Banyak suami yang bekerja sebagai:

  • Pekerja lepas (freelancer)

  • Pedagang kecil

  • Buruh harian

  • Usaha mandiri


Kondisi ini tentu berbeda dengan masa lalu, sehingga pendekatan dalam menilai nafkah suami dalam rumah tangga juga harus lebih bijak.


Selama suami masih berusaha dan tidak lepas tangan, maka semangat tanggung jawab tersebut tetap harus dihargai.


Salah satu akar masalah dalam banyak kasus perceraian bukan hanya ekonomi, tetapi kurangnya komunikasi.

Agar rumah tangga tetap harmonis, pasangan suami istri perlu:

  • Terbuka dalam membicarakan masalah keuangan

  • Saling memahami kondisi masing-masing

  • Tidak saling menyalahkan

  • Mencari solusi bersama


Komunikasi yang sehat sering kali menjadi kunci bertahannya sebuah hubungan, bahkan dalam kondisi sulit sekalipun.


Baca Juga : 

Cara Menjalani Bulan Suci Ramadhan Menurut Islam, Panduan Ibadah yang Menginspirasi Hati


Berikut beberapa langkah sederhana untuk menjaga keharmonisan rumah tangga:

1. Bangun komunikasi yang jujur
Diskusikan masalah ekonomi tanpa emosi, dengan tujuan mencari solusi bersama.

2. Tumbuhkan empati
Pahami peran dan kondisi pasangan, baik sebagai pencari nafkah maupun pengelola rumah tangga.

3. Libatkan nilai spiritual
Doa dan kesabaran menjadi kekuatan besar dalam menghadapi ujian rumah tangga.

4. Hindari keputusan terburu-buru
Perceraian adalah jalan terakhir. Pertimbangkan dampaknya, terutama bagi anak dan keluarga.

5. Gunakan jalur mediasi
Konseling keluarga atau mediasi di KUA bisa menjadi solusi sebelum mengambil keputusan besar.


Sebagai ikhtiar batin, berikut doa yang bisa diamalkan :

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan sebagai penyejuk hati, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Furqan: 74)

اللهم اجمع بيننا في خير، وفرق بيننا إذا كان الفراق خيرا لنا
“Ya Allah, satukanlah kami dalam kebaikan, dan pisahkanlah kami jika perpisahan itu lebih baik bagi kami.”


Rumah tangga yang kuat bukanlah yang tanpa masalah, tetapi yang mampu bertahan dan terus diperbaiki bersama.


Masalah ekonomi dalam rumah tangga memang bisa menjadi ujian berat. Istri bisa merasa lelah, suami bisa merasa tertekan. Namun selama masih ada usaha, tanggung jawab, dan komunikasi yang baik, harapan itu tetap ada.


Pada akhirnya, “habis gelap terbitlah terang” juga berlaku dalam kehidupan rumah tangga.


Baca Juga : 

Tradisi Unik di Berbagai Daerah Indonesia dalam Menyambut Bulan Ramadhan


Semoga setiap keluarga diberikan kekuatan, kesabaran, dan keberkahan dalam menjalani kehidupan bersama. 


Tetapi jika selebihnya adalah keputusan Anda.

(smn)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Istri Gugat Cerai karena Nafkah? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Undang-Undang yang Perlu Dipahami

Terkini

Topik Populer

Iklan