Kadis Kominfo Lambar Klarifikasi Isu Larangan Plat Luar Daerah, Berlaku Khusus untuk ASN

terkini

iklan

Kadis Kominfo Lambar Klarifikasi Isu Larangan Plat Luar Daerah, Berlaku Khusus untuk ASN

SUARA MEDIA NEWS
31 Maret 2026, 22:31 WIB Last Updated 2026-03-31T15:31:50Z

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung BaratBurlianto Eka Putra



LAMPUNG BARATSuaraMediaNews.com | Isu terkait larangan kendaraan plat luar daerah di Lampung Barat yang ramai beredar di media sosial akhirnya diluruskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, Selasa (31/3/2026).


Menurutnya, informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut memang ada, namun hanya berlaku terbatas.


Baca Juga : Lampu Jalan Padam Dan Penataan PKL Palembang Jadi Sorotan, Sekda Janjikan Solusi Nyata

 

“Rencana ini khusus untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah,” jelasnya.


Burlianto menekankan bahwa kebijakan terkait parkir kendaraan plat luar daerah di kantor Pemda Lampung Barat tidak ditujukan kepada masyarakat luas. Warga yang datang untuk mengurus keperluan tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dari luar daerah tanpa pembatasan.


Langkah ini lebih bersifat imbauan kepada ASN agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan administrasi kendaraan.


“Kami ingin ASN menjadi teladan, terutama dalam penggunaan kendaraan yang sesuai dengan domisili,” tambahnya.


Baca Juga : Kebakaran di Ogan Ilir Hanguskan 9 Rumah, Kapolres Turun Langsung ke Lokasi

 

Selain sebagai bentuk edukasi, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Barat. Banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Lampung Barat, namun masih terdaftar di daerah lain.


Akibatnya, pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah setempat.

“Padahal, jika pajak kendaraan dibayarkan di Lampung Barat, hasilnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan,” ungkapnya.


Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat tidak keliru dalam memahami kebijakan tersebut.


Baca Juga : 14 WNI Korban Dugaan Penipuan Kerja di Kamboja Dipulangkan ke Palembang, Pemprov Sumsel Beri Pendampingan

 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan larangan plat luar daerah untuk ASN Lampung Barat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong optimalisasi PAD demi pembangunan yang lebih baik.


Dengan penjelasan ini, diharapkan publik dapat melihat kebijakan tersebut secara positif sebagai bagian dari upaya memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat.

(Fit/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadis Kominfo Lambar Klarifikasi Isu Larangan Plat Luar Daerah, Berlaku Khusus untuk ASN

Terkini

POLITIK

  • Politik

Iklan