Jakarta – Suaramedianews.com | Kabar baik bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan mulai disalurkan pada 26 Februari 2026, atau minggu pertama bulan Ramadan 1447 H.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pencairan THR tahun ini lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, THR dibayarkan paling cepat H-10 Idulfitri, namun pada 2026 pemerintah memilih mempercepat jadwal.
Menurut Purbaya, percepatan pencairan THR bertujuan untuk: Membantu masyarakat memenuhi kebutuhan Ramadan sejak awal, Mendorong perputaran ekonomi kuartal I-2026, Menjaga stabilitas harga agar tidak melonjak jelang Lebaran
“Percepatan ini dilakukan agar belanja masyarakat bisa dimulai lebih awal dan ekonomi bergerak sejak awal tahun,” ujarnya di Jakarta.
Dengan Ramadan yang diperkirakan mulai 19 Februari 2026, maka 26 Februari 2026 menjadi waktu paling realistis untuk pencairan THR ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga :
Kapan Gaji 13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Waktu, Nominal, dan Aturan Resminya
Pemerintah mengalokasikan Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Angka ini naik sekitar 10,22% dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi bagian dari total belanja negara kuartal I-2026 sebesar Rp809 triliun.
Selain THR, pemerintah juga mempercepat berbagai program strategis, seperti : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) : Rp62 triliun, Rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera : Rp6 triliun, Paket stimulus ekonomi: Rp13 triliun
Langkah ini diharapkan membuat ekonomi lebih “hidup” sejak awal tahun, membantu UMKM, warung, dan toko kecil mendapatkan pemasukan lebih cepat.
Baca Juga :
Mengupas Fakta Unik Mudik Lebaran Idul Fitri: Perjalanan Tradisional yang Menghidupkan Jiwa
THR 2026 diberikan dengan komponen lengkap, meliputi : Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/umum, 100% tunjangan kinerja (tukin/TPP), Khusus CPNS, THR dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok.
Untuk pensiunan, pencairan biasanya mengikuti jadwal terpisah namun diperkirakan sekitar H-10 Idulfitri atau pertengahan Maret 2026.
Berikut perkiraan THR PNS 2026 berdasarkan golongan :
Golongan I (Juru): Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II (Pengatur): Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III (Penata): Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV (Pembina): Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Nominal dapat berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan masing-masing pegawai.
Besaran THR TNI dan Polri disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan :
TNI Tamtama: sekitar Rp1,64 juta – Rp2,69 juta (gaji pokok)
Polri Kelas Jabatan 1–3: tukin sekitar Rp1,96 juta – Rp2,21 juta
Perwira Tinggi: bisa di atas Rp5 juta untuk gaji pokok
Rincian teknis dan kepastian final pembayaran THR 2026 akan diatur melalui : Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Aturan tersebut dijadwalkan terbit menjelang Maret 2026. Informasi resmi dapat dipantau melalui kanal pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Pencairan THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 26 Februari 2026 menjadi angin segar bagi masyarakat. Selain membantu kebutuhan Ramadan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli dan menstabilkan harga menjelang Lebaran.
(red/smn)

