Lamongan,Jawa Timur – SuaraMediaNews.com | Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang oknum perangkat desa bersama istrinya diduga menyalahgunakan bantuan sosial milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga belasan juta rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan warga setelah terungkap bahwa kartu bantuan PKH milik salah satu penerima manfaat diduga selama bertahun-tahun dipegang oleh istri oknum kepala dusun (Kasun). Akibatnya, pencairan dana bantuan sosial diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
Menurut keterangan warga Dusun Balongrejo, kasus mulai terbongkar setelah masyarakat mengetahui bahwa pencairan bantuan PKH sebenarnya dapat dilakukan langsung oleh penerima manfaat tanpa melalui perantara perangkat desa.
Ketua Tim PKH Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa pendamping SDM PKH wilayah Sukorame menemukan adanya kejanggalan setelah seorang KPM mengaku tidak pernah menerima bantuan yang seharusnya menjadi haknya.
“Setelah dilakukan pengecekan data, ternyata bantuan atas nama penerima manfaat tersebut sudah dicairkan,” ujar Dani, Jumat (22/5/2026).
Korban mengaku selama ini tidak pernah mengetahui jumlah dana yang dicairkan maupun jadwal pencairan bantuan PKH tersebut. Ia hanya mengikuti arahan perangkat desa karena minim pemahaman terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial pemerintah.
“Selama ini kartu dibawa oleh mereka,” ungkap salah satu penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi awal, oknum kepala dusun disebut sempat membantah tudingan tersebut. Namun setelah tim menunjukkan data pencairan bantuan, yang bersangkutan akhirnya mengakui adanya pencairan dana bantuan milik warga.
“Awalnya tidak mengakui, tetapi setelah kami tunjukkan data pencairan, baru membenarkan,” jelas Dani.
Permasalahan ini kemudian dimediasi pada 15 Mei 2026. Dalam proses mediasi tersebut, oknum perangkat desa disebut berjanji akan mengembalikan dana bantuan milik penerima manfaat dengan total nilai mencapai lebih dari Rp11 juta.
“Kasun berjanji mengembalikan uang milik penerima manfaat sekitar sebelas juta lebih,” tambahnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH di Lamongan ini memicu perhatian masyarakat terkait pengawasan penyaluran bantuan sosial. Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat meningkatkan transparansi agar bantuan PKH benar-benar diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.
(Budi)



