Lampung Barat – SuaraMediaNews.com || Penantian panjang warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, akhirnya berbuah manis. Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus secara langsung menyerahkan salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pelepasan kawasan hutan seluas 22,51 hektare, Senin (26/01/2026).
Prosesi penyerahan yang berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya, disambut isak tangis haru masyarakat. Kejelasan status lahan yang telah ditunggu selama 74 tahun akhirnya menemui titik terang dan kepastian hukum.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta ratusan warga Pekon Sukapura.
BACA JUGA : Kementerian Kehutanan Segel 3 PHAT di Tapanuli Selatan, Total 11 Entitas Kini Diperiksa Terkait Dugaan Kejahatan Kehutanan
Kepastian legalitas lahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025, tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B.
Pelepasan kawasan tersebut merupakan bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I, yang ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sukapura dengan luas 22,51 hektare.
Dalam sambutannya, Bupati Parosil Mabsus menjelaskan bahwa Pekon Sukapura memiliki sejarah panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon, wilayah tersebut telah dihuni sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.
Pada tahun 1951–1952, masyarakat Sukapura ditransmigrasikan dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Bahkan, peresmian penempatan transmigrasi dilakukan langsung oleh Presiden RI pertama, Ir. Soekarno.
Awalnya, wilayah Sukapura bukan kawasan hutan, melainkan tanah perladangan marga Way Tenong. Namun pada tahun 1991, melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan, kawasan tersebut ditetapkan sebagai Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, mengacu pada penetapan masa kolonial Belanda.
“Persoalan status lahan ini menjadi beban sosial, ekonomi, bahkan psikologis bagi masyarakat selama puluhan tahun,” ujar Parosil.
BACA JUGA : Penanaman Ratusan Pohon Meriahkan Hari Cinta Puspa dan Satwa serta Hari Menanam Pohon Indonesia di Lampung Barat
Parosil menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melakukan berbagai upaya, mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga melalui tahapan administratif dan teknis lainnya.
“Pasca terbitnya SK, dilakukan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, hingga Tim Tata Batas memberikan rekomendasi kepada kementerian untuk menerbitkan SK Nomor 241 Tahun 2025,” jelasnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Pekon Sukapura yang selama ini tetap sabar, tertib, dan konsisten berjuang bersama pemerintah.
“Semoga capaian ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang adil serta berkelanjutan,” pungkasnya.
BACA JUGA : Kemenhut RI Ungkap Indikasi Kerusakan Hutan Hulu DAS yang Memperparah Bencana di Tapanuli
Sementara itu, Erica Dirgahayu, tokoh masyarakat Pekon Sukapura, tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan rasa syukur. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memperjuangkan kejelasan status lahan selama 74 tahun.
“Sudah 74 tahun kami menunggu kepastian ini. Hari ini kami benar-benar merasakan keadilan,” ujarnya haru.
Ia juga berharap agar pemerintah dan pihak terkait terus membimbing serta mengawal proses lanjutan, hingga seluruh lahan tersebut memiliki sertifikat resmi.
(red/tim)

