Jalan Air Keruh Retak Parah, Aktivis Lambar Desak PUPR dan APH Bertindak Tegas

terkini

iklan kanan juga

Jalan Air Keruh Retak Parah, Aktivis Lambar Desak PUPR dan APH Bertindak Tegas

SUARA MEDIA NEWS
04 Januari 2026, 14:24 WIB Last Updated 2026-01-04T07:35:09Z

 

jalan Air Keruh di Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat,
Aktivis Lambar "Dedi Ferdiansyah"


LAMPUNG BARATSuaraMediaNews.com || Viralnya kondisi jalan Air Keruh di Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, yang mengalami keretakan masif tak lama setelah selesai dibangun, menuai sorotan keras dari kalangan aktivis. Dedi, aktivis Lampung Barat, mendesak Dinas PUPR Lampung Barat serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.


Dedi menilai kerusakan proyek jalan APBD Lampung Barat Tahun 2025 tersebut mencerminkan dugaan kegagalan serius dalam tata kelola infrastruktur dan pengawasan anggaran publik oleh dinas terkait.


“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ada indikasi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan hukum administrasi negara,” tegas Dedi kepada wartawan, Minggu (4/1/2025).


Baca Juga : Aktivis Lampung Barat Bela Sekda Nukman dalam Kasus Dugaan Penipuan Revitalisasi Sekolah 2026



Proyek jalan yang berlokasi di Pemangku Air Keruh, sekitar Cekdam Jaya, diketahui mengalami retakan signifikan hanya dalam waktu singkat setelah penyelesaian pekerjaan. Menurut Dedi, kondisi tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 Ayat (3) terkait standar mutu, keselamatan, dan keberlanjutan konstruksi.


“Standar mutu bahan, metode kerja, hingga hasil akhir konstruksi wajib dipenuhi. Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya,” ujarnya.


Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Zhiran Putra Manggala, yang juga menangani beberapa ruas jalan lain di Lampung Barat, antara lain Bungin–Gunung Terang, Purawiwitan–Muara Jaya I, serta Sekayan–Waras Sakti.


Hasil investigasi DPRD Lampung Barat menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, klausul kontrak, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.


Temuan serupa juga disampaikan Ormas GN-PK, yang mengungkap dugaan kekurangan dimensi struktur, metode job mix design beton yang tidak jelas, serta tidak digunakannya alat ukur standar mutu beton. Kondisi ini diduga melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan pelaksanaan konstruksi.


Selain itu, jalan yang belum memenuhi persyaratan laik fungsi juga diduga melanggar Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan.


Dedi menyebutkan bahwa Dinas PUPR Lampung Barat sebelumnya telah mengakui adanya kelalaian teknis di lapangan, namun hingga kini belum mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor maupun pihak yang bertanggung jawab.


“Jika ini dibiarkan, maka patut diduga terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum harus menyelidiki secara menyeluruh,” tegasnya.


Ia mendesak Kejaksaan Negeri, Polres, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan pemeriksaan mendalam agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah tidak semakin terkikis.


“Jika tidak ditindak tegas, maka proyek-proyek lain berpotensi mengalami kerugian serupa dan rakyat kembali menjadi korban,” pungkas Dedi.


(Tim)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jalan Air Keruh Retak Parah, Aktivis Lambar Desak PUPR dan APH Bertindak Tegas

Terkini

Iklan