Viral Dugaan Pungli Rp1,4 Juta di SMKN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah dan Komite

terkini

iklan kanan juga

Viral Dugaan Pungli Rp1,4 Juta di SMKN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah dan Komite

SUARA MEDIA NEWS
02 Desember 2025, 09:08 WIB Last Updated 2025-12-02T02:08:57Z

 

Viral Dugaan Pungli Rp1,4 Juta di SMKN 1 Ponorogo


PONOROGO, JAWA TIMUR SuaraMediaNews.com | Dunia pendidikan di Ponorogo Jawa Timur kembali mendapat sorotan setelah beredarnya video viral yang menuding adanya dugaan pungli SMKN 1 Ponorogo sebesar Rp1,4 juta yang disebut-sebut sebagai “sumbangan wajib”. Unggahan tersebut ramai dibagikan ulang oleh berbagai akun hingga memicu keramaian di media sosial.


Dalam video yang beredar, wali murid disebut diminta menuliskan nominal sumbangan melalui sebuah surat pernyataan. Hal ini memunculkan beragam komentar dari warganet yang mempertanyakan transparansi dan regulasi dalam penggalangan dana sekolah.


Menanggapi viralnya informasi tersebut, pihak SMKN 1 Ponorogo membantah keras adanya pungutan liar sekolah. Mereka menegaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela dari wali murid.


Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Lathif, menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak pernah menentukan besaran sumbangan.


“Terkait sumbangan itu memang diawali dengan rapat pleno, dan sudah disepakati bahwa nilainya tidak harus Rp1,4 juta. Sumbangan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid,” ujar Lathif.


Ia menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu pembayaran, sehingga orang tua siswa bebas mengatur kapan dan berapa nominal yang ingin disumbangkan.


Menurut Lathif, sumbangan tersebut diperuntukkan bagi siswa kelas 10 (siswa baru) dan telah melalui pertemuan antara sekolah, komite, serta seluruh wali murid. Kebutuhan yang dipaparkan meliputi:

Sumbangan ini hanya untuk kelas 10 dan sifatnya tidak wajib,” kata Lathif menegaskan.


Ketua Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, menyebut bahwa nilai sumbangan yang disampaikan sebelumnya sudah melalui pembahasan bersama.


“Saat itu sudah kita tawarkan apakah program kepala sekolah bisa diterima. Nominalnya tetap menyesuaikan kemampuan wali murid,” ujarnya.


Ia memastikan bahwa komite tidak pernah menetapkan angka wajib Rp1,4 juta dan tidak ada batasan waktu pembayaran.


Isu pungutan sekolah sering menimbulkan kebingungan, namun aturan sebenarnya sangat jelas:

1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

  • Komite boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan.

  • Sumbangan bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.

  • Tidak boleh ada paksaan, ancaman, atau syarat kelulusan/kenaikan kelas.

2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012


Dengan demikian, jika sumbangan masih bisa disesuaikan oleh wali murid dan tidak wajib, maka secara regulasi hal tersebut tergolong sumbangan sukarela, bukan pungutan.


Berdasarkan klarifikasi sekolah dan komite, dugaan pungli SMKN 1 Ponorogo dinilai tidak benar. Sumbangan yang disebutkan sifatnya sukarela dan tidak memiliki patokan angka maupun tenggat waktu.


Meski begitu, viralnya informasi ini menjadi pengingat penting bahwa sekolah dan komite harus selalu memastikan transparansi, komunikasi terbuka, dan kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam isu penggalangan dana pendidikan.


(Budi/Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral Dugaan Pungli Rp1,4 Juta di SMKN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah dan Komite

Terkini

Iklan