Palembang – Suaramedianews.com | Menutup penghujung tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan bea cukai melalui pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang, Jumat (19/12/2025). Aksi serupa juga telah dilakukan secara bertahap di satuan kerja Bea Cukai Tanjung Pandan (9/12/2025), Bea Cukai Jambi, serta Bea Cukai Pangkal Pinang (18/12/2025).
Baca Juga : Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Lebih dari Rp 8 Miliar Potensi Kerugian Negara Sepanjang 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto menjelaskan bahwa sepanjang tahun anggaran 2025, pihaknya melakukan 759 kali penindakan barang ilegal di berbagai sektor.
“Ini merupakan hasil penguatan sinergi pengawasan darat dan laut secara berkelanjutan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa pemusnahan BMMN merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan fungsi community protector dalam menjaga keamanan masyarakat dan stabilitas industri nasional.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 45.822.773.620 dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.063.333.319,” terangnya.
Baca Juga : Sita Rokok Ilegal di Kedai Runcit, Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput
Dalam operasi pengawasan bea cukai, barang hasil penindakan yang dimusnahkan didominasi pelanggaran cukai, yakni:
Penindakan rokok ilegal dan MMEA disebut sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara dan membahayakan masyarakat.
Selain pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Sumbagtim juga memusnahkan barang impor ilegal hasil penindakan larangan dan pembatasan (lartas).
Baca Juga : Prabowo Subianto, Kritik Itu Penting untuk Demokrasi dan Pemimpin Harus Siap Dikoreksi
Barang berisiko tinggi seperti air gun jenis Glock 18 beserta amunisinya turut dimusnahkan karena melanggar ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Pemusnahan juga mencakup barang impor bekas (bale press) yang dilarang masuk ke Indonesia karena berisiko menularkan penyakit, tidak memenuhi standar sanitasi, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Menurut Agus, pemusnahan ini merupakan implementasi langsung Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta peran strategis Bea Cukai sebagai pelaksana border control untuk menjaga perbatasan negara.
“Setiap penindakan yang kami lakukan berlandaskan asas hukum untuk memastikan barang berbahaya dan ilegal tidak beredar di masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum
Agus menambahkan bahwa capaian kinerja pengawasan bea cukai tahun ini merupakan buah sinergi seluruh jajaran Bea Cukai bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan partisipasi masyarakat.
Sejalan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen melakukan transformasi berkelanjutan dalam rangka menghadirkan layanan publik yang bersih, transparan, dan terpercaya.
“Dengan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita, demi mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, dan sejahtera,” tutup Agus.
Lilis – Suaramedianews.com

