Palembang - SuaraMediaNews.com || proyek Penataan Taman Bawah Jembatan Musi 2 dengan nilai kontrak Rp 992.159.985 yang tercantum dalam sistem LPSE Kota Palembang kini menjadi sorotan, menyusul ditemukannya perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan yang tercantum di LPSE, sejumlah item pekerjaan telah diatur secara rinci, mulai dari spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga tahapan pelaksanaan. Namun, hasil pantauan di lokasi proyek menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik dengan dokumen yang menjadi dasar kontrak.
Beberapa bagian pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak tidak ditemukan atau diduga tidak dilaksanakan secara optimal sebagaimana yang tertulis dalam perencanaan awal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dan kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap dokumen pengadaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dihubungi mengaku tidak mengenal langsung PPK proyek tersebut, sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan.
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran publik, pelaksanaan Penataan Taman Bawah Jembatan Musi 2 seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat serta tidak menimbulkan potensi persoalan di kemudian hari.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
(VERAWATI)

