Sekda Pimpin Musyawarah Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Jalan Lingkar Pekon Srimenanti Lampung Barat

terkini

iklan kanan juga

Sekda Pimpin Musyawarah Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Jalan Lingkar Pekon Srimenanti Lampung Barat

SUARA MEDIA NEWS
20 November 2025, 22:06 WIB Last Updated 2025-11-20T15:40:25Z

 

Ganti Rugi Lahan
Drs. Nukman, memimpin rapat musyawarah finalisasi Ganti Rugi Lahan 


Lampung - SuaraMediaNews.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman, memimpin rapat musyawarah finalisasi Ganti Rugi Lahan untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam. Rapat ini digelar di Kantor Bupati pada Kamis (20/11/2025).


Pertemuan ini menjadi penentu bagi 16 warga pemilik lahan yang terkena dampak pembebasan tanah.

Baca Juga : Sosialisasi Geopark Kaldera Suoh, BRIDA Lampung Barat Dorong Pelestarian Warisan Geologi

Proyek jalan lingkar ini bukan sekadar jalan biasa. Pembebasan lahan sepanjang 6.543 meter dengan lebar 10 meter ini dilakukan untuk membangun badan jalan penghubung menuju lokasi eksplorasi panas bumi oleh PT Star Energi Geothermal.


Jalan baru ini sangat vital karena akan menjadi infrastruktur pendukung utama bagi rencana eksplorasi panas bumi yang dijadwalkan dimulai pada Februari 2026 mendatang.


Sekda Nukman menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah sudah berjalan sejak Juli 2025, dan musyawarah ini adalah puncaknya setelah serangkaian pertemuan selama empat bulan.

Baca Juga : Musyawarah dan Pelantikan GAMKI Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Halu Berjalan Sukses

Beliau memastikan bahwa proses Ganti Rugi Lahan akan diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening Bank Lampung masing-masing pemilik lahan. Hal ini menjamin proses yang transparan dan aman.


Penting untuk dicatat: Sebelum dana dicairkan, setiap warga wajib menandatangani enam dokumen administrasi penting, termasuk surat permohonan pembayaran dan berita acara pelepasan hak.

Baca Juga : Syahril Sanggah Hasil Musdes PAW Desa Tanjung Kemala, Keputusan Sepihak Dinilai Cacat Prosedur

Dalam rapat tersebut, dialog dibuka lebar agar warga bisa menyampaikan pertanyaan atau tanggapan. Pemerintah daerah menargetkan agar pengerjaan pembebasan badan jalan bisa dimulai pada minggu keempat bulan November 2025 ini, segera setelah semua proses administrasi dan pembayaran ganti rugi selesai.


"Harapannya, proses pembebasan dapat selesai tepat waktu sehingga pengerjaan badan jalan dapat dimulai pada minggu keempat bulan November ini, dan kegiatan eksplorasi dapat berjalan pada Februari 2026 mendatang," harap Sekda Nukman.


Baca Juga : PWRI Lampung Barat 2025–2028 Resmi Dilantik, Munandar Tekankan Profesionalitas Media


Sekda menutup dengan ucapan terima kasih atas kerja sama semua pihak, terutama para pemilik lahan. Beliau menegaskan bahwa pembangunan Jalan Lingkar Pekon Srimenanti ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang dan mendukung pengembangan potensi energi panas bumi di Lampung Barat.


(FIT)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekda Pimpin Musyawarah Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Jalan Lingkar Pekon Srimenanti Lampung Barat

Terkini

Iklan