Miris ...! Terjadi Dan Terjadi lagi Siswi Muhammadiyah 10 Ogan Ilir, Korban Bullying Dan Kekerasan. "Orang Tua Korban Meminta Pelaku dan Pihak Sekolah Harus Bertanggung jawab Tentang Hal ini

terkini

iklan kanan juga

Miris ...! Terjadi Dan Terjadi lagi Siswi Muhammadiyah 10 Ogan Ilir, Korban Bullying Dan Kekerasan. "Orang Tua Korban Meminta Pelaku dan Pihak Sekolah Harus Bertanggung jawab Tentang Hal ini

SUARA MEDIA NEWS
07 November 2025, 23:14 WIB Last Updated 2025-11-07T16:14:29Z

Bulying



Ogan Ilir -- Suaramedianews.com | Diduga salah seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ogan Ilir berinisial FA (15) jadi korban Bully, Diskriminasi dan tindak pidana kekerasan oleh tiga orang siswa laki laki yang sama sekolah di SMP Muhammadiyah 10  yang berlokasi diwilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan  Jumat (07/11/2025)


Dari kejadian tersebut, korban Siswi SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara (FA) mengalami trauma, karna mengalami luka lebam dan luka memar disertai goresan di pelupuk mata kiri bawah. Orang tua (FA) tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya tersebut dan minta pertanggung jawaban dari pihak sekolah.


Berdasarkan keterangan Orang tua korban, Saraswati mengatakan bahwa setelah ia mengetahui anaknya tersebut menjadi korban kekerasan di sekolah, kemudian mendatangi pihak sekolah.


"Pihak sekolah sempat melakukan mediasi dan permintaan maaf, tapi meskipun permintaan maaf sudah dilakukan oleh Kepala sekolah dan orang tua pelaku, kami masih merasa sangat kahwatir dengan keselamatan anak kami, karna kejadian ini sudah sering dialami anak kami dan salau berulang. apalagi para pelaku yang  membully anak kami itu ada di sekola yang sama SMP Muhammadiyah 10, sekolah yang sama,"beralamat di desa lorok katanya.


Diterangkannya, saat anaknya (FA) pulang sekolah sekira Pukul 11,30wib. Melihat anaknya pulang meringis kesakitan dibagian kepala, dengan muka lebar dan memar memar.

Bulying

"Melihat anak kami meringis saat pulang sekolah, saya lihat ada luka lebam di pelupuk mata kiri bawah, dan kepalanya sakit, dia menyebutkan kena keroyok di sekolah, dipukuli oleh siswa kaki laki hingga mengakibatkan kepala sakit dan matanya susah melihat," terang  ibu korban "Saraswati" dengan dana sedih.


Ia juga menyebutkan, berdasarkan laporan teman anaknya, kalau telah lama teman anaknya tersebut sering mengalami perlakuan kasar dari anak siswa laki laki yang selalu membully dia di sekolah SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara.tandasnya.


"Kami berharap agar pihak sekolah dapat bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap anak kami ini, karna kejadiannya di dalam lingkungan sekolah. 


Ia juga meminta agar pihak sekolah dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi siswa-siswi  yang ada di SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara.yang ada di desa lorok di ini.


"Kami berharap kejadian yang menimpa anak kami ini jangan sampai terulang lagi dan jangan sampai terjadi dengan siswa-siswi lain," tutupnya.


Dampak pada Korban


Siswi Inisial FA (15) korban diskriminasi mengalami kekerasan fisik,sangat terganggu mentalnya, trauma dan ketakutan setelah kejadian pada hari ini jumat 7 November 2025 .,orang tuanya sangat hawatir ia masih merasa takut dan tidak ingin kembali ke sekolah, dengan kejadian ini kami sangat di rugikan.


Tanggapan Pihak Sekolah


Pihak sekolah SMP Muhammadiyah 10 Indralaya Utara belum memberikan tanggapan resmi 

Terkait kasus ini.

Kami awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada Masyarakat."


Karna ini sudah melanggar hukum sesuai dengan 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014)


Pasal 76E:


“Setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.”


Pasal 82 ayat (1):


“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Editor : Vera Hadi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Miris ...! Terjadi Dan Terjadi lagi Siswi Muhammadiyah 10 Ogan Ilir, Korban Bullying Dan Kekerasan. "Orang Tua Korban Meminta Pelaku dan Pihak Sekolah Harus Bertanggung jawab Tentang Hal ini

Terkini

Iklan