| Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketua RT se-Kota Palembang Tahun 2025 |
Palembang – SuaraMediaNews.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tancap gas! Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Palembang), Pemkot secara resmi meluncurkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketua RT se-Kota Palembang Tahun 2025.
Langkah strategis ini ditempuh untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang dengan fokus tajam pada sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga : Dorong Masyarakat Taat Pajak, Parosil Mabsus Ajak UPTD Samsat Liwa Hadirkan Inovasi Pelayanan
Acara launching yang digelar di Hotel Swarna Dwipa, Rabu (26/11), mengusung tema kunci: “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang dari Sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.”
Ini menandakan bahwa peran Ketua RT kini naik kelas, menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak daerah Palembang di tengah masyarakat.
Kepala Bapenda Palembang, Marhaen SH., M.Si, menegaskan bahwa pelibatan seluruh Ketua RT merupakan strategi penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Hari ini adalah Launching Bimtek bagi seluruh Ketua RT se-Kota Palembang. Fokus utama kita adalah optimalisasi PAD dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Kami melihat Ketua RT adalah penghubung informasi yang paling efektif kepada warga,” ujar Marhaen.
Ia menekankan kembali filosofi dasar perpajakan, “Prinsipnya, pajak adalah dari rakyat untuk rakyat, dan ini semua demi pembangunan Kota Palembang yang lebih masif.”
Pembukaan Bimtek ini sendiri diwakilkan oleh Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Keuangan Pendapatan Hukum dan HAM, Edison S.Sos., M.Si. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Jasa Raharja Kota Palembang, serta jajaran Lurah se-Kota Palembang.
Dalam upaya memuluskan agenda peningkatan PAD, Bapenda Palembang juga meluncurkan sejumlah program keringanan pajak yang menggiurkan bagi masyarakat, sekaligus menjadi senjata bagi para Ketua RT untuk mengajak warganya patuh.
Adapun Program tersebut meliputi:
Pengurangan dan Penghapusan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tunggakan 2002 hingga 2019.
Pemberian Diskon 50% Pokok PBB untuk tahun 2020 sampai 2024, dengan syarat wajib melunasi PBB tahun 2025.
Pengurangan Denda untuk berbagai jenis pajak daerah lainnya.
“Seluruh program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat. Harapannya, kesadaran dan kepatuhan pajak di Kota Palembang dapat meningkat signifikan,” tutup Marhaen.
Langkah kolaboratif antara Bapenda dan Ketua RT ini digadang-gadang akan menjadi booster kuat dalam mewujudkan target PAD Palembang 2025 demi percepatan pembangunan dan layanan publik yang lebih prima.
(Lilis)

