Polda Jatim Bongkar Kasus TPPU Terhubung Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Aset Rp30,1 Miliar Disita

Google ADS

terkini

Iklan sosial bar

iklan kanan juga

Polda Jatim Bongkar Kasus TPPU Terhubung Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Aset Rp30,1 Miliar Disita

SUARA MEDIA NEWS
07 Oktober 2025, 14:23 WIB Last Updated 2025-10-07T07:58:36Z

Humas Polri
Humas Polri

 


SurabayaSuaraMediaNews.com | Langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba terus menunjukkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil membongkar enam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ternyata terhubung langsung dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.


Dalam operasi selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025, polisi menyita berbagai aset hasil pencucian uang dengan total nilai fantastis mencapai Rp30,1 miliar.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa keenam kasus TPPU narkoba tersebut memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas jaringan besar peredaran narkoba lintas wilayah.


“Total nilai aset yang berhasil kami amankan sekitar Rp30,1 miliar, semuanya diduga kuat berasal dari hasil bisnis narkoba,” jelas Abast dalam keterangan resminya, Senin (6/10/2025).


Di periode yang sama, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran Polres juga mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 2.248 tersangka.
Jumlah ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Jawa Timur masih tergolong masif dan terorganisir.


Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkoba, antara lain : 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorila, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (Okerbaya).


“Jumlah ini menggambarkan betapa luas dan seriusnya jaringan narkoba yang masih beroperasi. Karena itu, selain menangkap pelaku, kami juga menelusuri aliran uang hasil kejahatan,” ujar Abast.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku berusaha menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli berbagai aset bernilai tinggi seperti kendaraan, properti, dan barang elektronik mewah.


Langkah penyitaan ini dilakukan untuk menutup celah perputaran uang haram agar tidak kembali dimanfaatkan menjadi bisnis legal.


“Dengan menyita aset, kami memutus sumber pendanaan jaringan narkoba. Tujuannya agar mereka tidak bisa lagi mencuci uang hasil kejahatan,” tegas Abast.


Abast juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba di Jawa Timur tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada penyerangan sumber pendanaan.


Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Tujuan akhirnya jelas — masyarakat harus bebas dari ancaman narkoba,” ungkapnya.


Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyampaikan bahwa sebagian besar barang bukti dengan nilai signifikan berasal dari dua wilayah utama, yaitu Polres Malang dan Polrestabes Surabaya. Dari Polres Malang, polisi mengamankan 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, Sedangkan dari Polrestabes Surabaya, disita 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.


“Kasus ini melibatkan jaringan lintas daerah antara Kalimantan dan Jawa Timur. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus rantai pasokannya,” tambah Robert.


Total aset yang disita mencapai Rp30,1 miliar, terdiri dari : Rp24,6 miliar hasil sitaan dari pengungkapan di tingkat Polda Jatim, dan Rp5,9 miliar hasil sitaan dari jajaran Polres di daerah.


Jenis aset yang disita meliputi kendaraan roda dua dan empat, barang elektronik, perhiasan, serta tanah dan bangunan.


“Semua aset itu kami amankan karena diduga kuat merupakan hasil pencucian uang dari bisnis narkoba,” pungkasnya.


Keberhasilan Polda Jatim ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus narkoba, tetapi juga serius dalam menindak kejahatan pencucian uang yang menjadi sumber kekuatan jaringan tersebut.


Dengan strategi menyeluruh ini, diharapkan peredaran narkoba lintas daerah dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang selama ini bersembunyi di balik bisnis legal.


(Humas Polri/Red))

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Jatim Bongkar Kasus TPPU Terhubung Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Aset Rp30,1 Miliar Disita

Terkini

Iklan