Bullying Masih Jadi PR Serius di Indonesia, Ini Undang-Undang yang Mengaturnya

terkini

iklan kanan juga

Bullying Masih Jadi PR Serius di Indonesia, Ini Undang-Undang yang Mengaturnya

SUARA MEDIA NEWS
17 Oktober 2025, 21:07 WIB Last Updated 2025-10-17T14:07:16Z

 

Stop Bullying


Jakarta — SuaraMediaNews.com | Fenomena bullying atau perundungan masih menjadi persoalan sosial yang cukup serius di Indonesia. Kasus-kasus bullying di sekolah, tempat kerja, hingga media sosial terus bermunculan dan menimbulkan dampak negatif, terutama bagi korban yang sering mengalami trauma hingga gangguan mental.


Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum tegas yang mengatur tentang tindakan perundungan, baik dalam bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami aturan hukum tentang bullying ini.


Secara sederhana, bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap individu lain secara berulang-ulang, dengan tujuan menyakiti secara fisik, mental, atau emosional.


Bullying bisa terjadi di mana saja — di lingkungan sekolah, kampus, tempat kerja, bahkan di dunia maya (cyberbullying). Bentuknya bisa berupa ejekan, pengucilan, ancaman, pemukulan, atau penyebaran aib korban melalui media sosial.


Selain menimbulkan luka fisik, bullying juga berpotensi menyebabkan trauma jangka panjang, depresi, bahkan keinginan bunuh diri pada korban.


Meskipun tidak ada satu undang-undang khusus yang secara eksplisit menyebut kata bullying, tindakan ini telah diatur dalam beberapa payung hukum di Indonesia, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014


Pasal 76C menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.



Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan fisik, sementara Pasal 310 dan 311 mengatur pencemaran nama baik dan fitnah, yang sering terjadi dalam kasus bullying verbal atau digital.



Dalam Pasal 27 dan 28, disebutkan larangan menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan melalui media elektronik. Pelaku cyberbullying bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.



Termasuk tindakan pelecehan atau penghinaan berbasis gender yang juga bisa terjadi dalam bentuk bullying seksual.



Pemerintah bersama lembaga pendidikan terus mendorong penerapan program anti bullying di sekolah-sekolah melalui sosialisasi dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Perundungan.


Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih peduli dan berani melapor jika melihat atau mengalami kasus perundungan.


“Bullying bukan sekadar kenakalan biasa, tapi bentuk kekerasan yang bisa merusak masa depan anak-anak kita,” Seperti dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) 


KemenPPPA juga membuka layanan pengaduan daring dan hotline 129, yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan kasus kekerasan dan perundungan anak.


Kasus bullying di Indonesia tidak bisa dibiarkan. Semua pihak — orang tua, guru, teman sebaya, hingga lingkungan kerja — punya peran besar dalam menciptakan ruang aman dan bebas kekerasan.


Dengan memahami undang-undang anti bullying, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa setiap tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum yang serius.


(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bullying Masih Jadi PR Serius di Indonesia, Ini Undang-Undang yang Mengaturnya

Terkini

Iklan