iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Percaya Ilmu Gaib Bisa Menghilang, Residivis Bobol Warung di Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap

SUARA MEDIA NEWS
13/07/2025, 12:54 WIB Last Updated 2025-07-13T05:54:57Z

 

Gambar Ilustrasi chatgpt


Lampung Tengah | SuaraMediaNews.com – Seorang pria residivis pencurian yang mengaku memiliki ilmu kanuragan “belut putih” dan kemampuan menghilang, akhirnya tak berdaya ketika Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menyergapnya di rumahnya sendiri.


Pelaku berinisial SI alias Tarong (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, selama ini dikenal sebagai spesialis pencurian rumah dan warung yang beraksi saat malam hari.


 Menariknya, SI sering sesumbar bahwa dirinya tidak bisa ditangkap karena mengandalkan ilmu gaib yang disebut bisa membuat dirinya tidak terlihat.


Namun kepercayaan diri itu luluh lantak. “Ilmu hilang” yang diyakininya ternyata tidak mempan saat berhadapan dengan aparat kepolisian.


“Pelaku memang dikenal sering mengaku punya ilmu gaib. Tapi ya tetap saja tertangkap oleh tim di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).


Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengungkapkan bahwa pelaku terakhir beraksi dengan membobol warung milik seorang anggota Brimob berinisial JS (47) di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.


“Modusnya klasik, mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan kosong atau saat pemilik tidur. Tapi sasaran kali ini bukan orang sembarangan,” ujar Kapolres.


Korban baru sadar rumah dan warungnya dibobol setelah mendapati pintu terbuka dan isi warung berantakan. Beberapa barang yang hilang antara lain, Uang tunai, Rokok berbagai merek, Voucher pulsa dari berbagai operator, Satu unit sepeda motor Honda Supra X (BE 6263 HX), hingga total kerugian mencapai Rp 20 juta.


Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Rabu sore, 9 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya. 


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, Baret Brimob milik korban, Voucher pulsa, Dua unit handphone, Pakaian yang digunakan saat beraksi, Tiga obeng dan dua laduk yang diduga alat untuk mencongkel pintu


Saat ini, SI telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Alsyahendra.


Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan pada ilmu mistik tidak bisa menjadi tameng dari jeratan hukum


Meskipun pelaku meyakini dirinya memiliki kemampuan menghilang lewat ilmu “belut putih”, kepolisian membuktikan bahwa kerja profesional, intelijen lapangan, dan bukti forensik tetap lebih unggul.


(FIR)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Percaya Ilmu Gaib Bisa Menghilang, Residivis Bobol Warung di Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap

Terkini

Topik Populer