iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Tegas! Presiden Prabowo Perintahkan Peninjauan Langsung Tambang Raja Ampat, Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha

SUARA MEDIA NEWS
10/06/2025, 19:34 WIB Last Updated 2025-06-10T13:02:52Z

 

Raja Ampat
konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06/2025).


Jakarta, SuaraMediaNews.comPresiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan peninjauan langsung ke lokasi tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.


 Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan, sekaligus merespons keprihatinan publik terkait aktivitas pertambangan di wilayah konservasi tersebut.


Peninjauan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, didampingi oleh Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.


"Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan fakta yang terjadi di lapangan. Langkah ini diambil atas arahan langsung dari Presiden," jelas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06/2025).


Menurut Bahlil, proses peninjauan turut melibatkan dialog dengan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lokal. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan mempertimbangkan suara masyarakat yang paling terdampak oleh aktivitas tambang.


"Kita menerima masukan dari masyarakat setempat. Banyak di antara mereka meminta agar empat IUP di wilayah Geopark dicabut," tegasnya.


Dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya terdaftar, empat dicabut karena dianggap tidak memenuhi ketentuan, terutama dari sisi dokumen dan dampaknya terhadap lingkungan: PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa


Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi karena telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.


"Hanya PT Gag Nikel yang memiliki RKAB dan legalitas lengkap. Empat lainnya belum mengantongi dokumen operasional pada tahun ini," kata Bahlil.


Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penertiban Kawasan Hutan dan pembentukan Satgas Nasional Penataan Tambang


Pemerintah berkomitmen untuk merapikan tata kelola sektor pertambangan agar lebih ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat.


"Kami langsung berkoordinasi dengan kementerian teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk proses pencabutan izin," tandas Bahlil. (Red)

Sumber : BPMI Satpres


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tegas! Presiden Prabowo Perintahkan Peninjauan Langsung Tambang Raja Ampat, Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha

Terkini

Topik Populer