iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Lindungi Alam Raja Ampat, Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Bermasalah

SUARA MEDIA NEWS
10/06/2025, 19:47 WIB Last Updated 2025-06-10T13:03:09Z

Lindungi Alam Raja Ampat
konferensi pers bersama sejumlah menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (10/06/2025)

 


Jakarta, SuaraMediaNews.com - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kawasan konservasi nasional.


Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (10/06/2025)


“Pencabutan ini dilakukan karena ada pelanggaran serius dari aspek lingkungan, teknis pertambangan, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Bahlil.


Menurut Bahlil, ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi pencabutan izin ini: Aspek lingkungan hidup, termasuk kawasan yang masuk dalam zona Geopark Raja Ampat, Kelayakan teknis, di mana aktivitas tambang berpotensi mengancam ekosistem laut dan darat, Rekomendasi dari kepala daerah serta tokoh masyarakat yang menginginkan kawasan Raja Ampat tetap lestari.


Empat perusahaan yang dicabut izinnya karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) serta dokumen AMDAL, antara lain: PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa


“Perusahaan tidak bisa produksi jika tidak mengantongi RKAB. Syarat utama RKAB adalah AMDAL yang sah. Keempat perusahaan ini tidak lolos dari ketentuan tersebut,” tegas Bahlil.


Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan lintas kementerian teknis telah memulai penataan sejak awal tahun dengan metode evaluasi menyeluruh dan progresif.


“Kami sudah kerja maraton sejak Perpres itu diterbitkan di Januari. Ini bagian dari upaya serius untuk menertibkan pertambangan yang merusak ekosistem,” ungkap Bahlil.


Presiden Prabowo Subianto juga dikatakan telah memberikan arahan agar dilakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang yang masih berjalan di kawasan Raja Ampat.


“Analisis dampak lingkungan harus benar-benar diawasi. Tidak boleh ada kerusakan terumbu karang atau pelanggaran reklamasi. Kami awasi habis,” tambah Bahlil.


Pemerintah berharap langkah ini menjadi sinyal kuat terhadap dunia usaha bahwa tata kelola tambang di Indonesia akan terus diarahkan menuju praktik berkelanjutan, berbasis kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan. (Red)

Sumber : BPMI Satpres

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lindungi Alam Raja Ampat, Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Bermasalah

Terkini

Topik Populer