Foto Gubernur Lampung dan Kajati Resmi Kerjasama Strategis |
Bandar Lampung, SuaraMediaNews.com - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman pada Selasa (24/6/2024) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung Danang Surya Wibowo, S.H., LLM, sebagai bentuk sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan agenda nasional Asta Cita di wilayah Lampung.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan kemajuan pembangunan di Provinsi Lampung.
“Kesepakatan ini penting untuk memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, terutama dalam mendampingi penyelesaian persoalan aset, piutang pajak, dan tata kelola perpajakan,” ujar Gubernur.
Pemprov Lampung saat ini sedang fokus mendorong pembangunan daerah berbasis Asta Cita, yang selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045. Beberapa fokus utamanya meliputi, Peningkatan kualitas SDM, Penguatan sektor pertanian, industri, dan pariwisata, Pembangunan infrastruktur, Transformasi digital layanan publik, Optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi
Dalam sambutannya, Kajati Lampung Danang Surya Wibowo menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh Pemprov Lampung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum dan transparan,” tegas Kajati.
Salah satu keberhasilan nyata sinergi ini adalah penyelesaian status hukum Pangkalan TPI Kalianda, yang mampu menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,3 miliar serta mencegah konflik hukum berkepanjangan antara Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, koperasi, dan pihak swasta.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat, 29 OPD pengelola aset, 24 OPD pengelola retribusi, termasuk 4 BLUD.
Beliau mengimbau agar aset-aset daerah yang tidak dimanfaatkan (idle) dan dikuasai pihak ketiga segera dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., M.M., menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk, Meningkatkan kepatuhan pajak daerah, Mendukung penagihan piutang pajak, Memberikan pendampingan hukum non-litigasi, Menegakkan hukum terhadap pelanggaran perpajakan.
Ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, bantuan hukum perdata dan TUN, serta penyelamatan keuangan negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh, Wakajati Lampung I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. Inspektur Provinsi Lampung Dra. Bayana, M.Si., CGCAE, Kepala OPD se-Provinsi Lampung, Jajaran pejabat Kejati Lampung.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat.
(ABD)