Ogan Komering Ulu, SuaraMediaNews.com - Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah medis terjadi di Puskesmas Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tim media dan LSM menemukan limbah medis yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berserakan di dalam gedung maupun di pekarangan Puskesmas.
Penemuan tersebut terjadi pada hari Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12:30 WIB, saat tim melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Limbah medis berbahaya, seperti bekas perban, sarung tangan, botol infus, jarum suntik, hingga sisa pembakaran limbah, ditemukan tidak dikelola dengan baik.
Meski sudah ada peraturan yang melarang pembuangan limbah medis sembarangan, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Dalam penelusuran, tim mendapatkan izin dari seorang petugas Puskesmas bernama Rizky, yang bertugas sebagai perawat. Ia menjelaskan bahwa limbah medis sudah dipisahkan dari limbah umum.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan limbah medis bercampur dengan sampah domestik. Bahkan, di tempat pembuangan sampah belakang Puskesmas, ditemukan limbah medis yang telah dibakar bersama sampah lain , praktik yang sangat tidak sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan hidup.
Salah seorang warga sekitar, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menyebutkan bahwa limbah medis di Puskesmas Lubuk Rukam tidak dikelola secara profesional. Warga juga menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak Puskesmas dalam mencampur dan membakar limbah medis.
Tindakan ini diduga melanggar sejumlah peraturan penting, di antaranya:
-
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
-
Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
-
Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis
-
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembuangan Limbah B3
-
Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 104 UU PPLH menyatakan bahwa dumping limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Mengingat temuan yang mengindikasikan kelalaian serius, tim media dan LSM akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
(Basrun)