SuaraMediaNews.com - Ogan Ilir - Adanya aktivitas penimbunan BBM yang diduga ilegal di sebuah gudang yang terletak di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kab. Ogan Ilir. Sabtu, 13/06/2025
Hasil dari pantauan awak media di lapangan
ada sebuah gudang tempat penimbunan BBM Ilegal di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Desa Bakung, kecamatan Indralaya Utara. Tepatnya dibelakang Masjid Syarkowi Yahya Kabupaten Oga Ilir.
Sebuah gudang berdinding beton dan berpintu pagar seng tersebut belum diketahui nama pemiliknya. Namun nampak didalam gudang tersebut ada beberapa drum dan tempat penampungan minyak BBM Bersubsidi.
Dari keterangan seorang warga di sekitar lokasi yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kepada awak media, " Kalau siang hari memang sepi seperti tidak ada aktivitas, tapi kalau malam hari saya pernah melihat ada mobil tangki keluar masuk gudang tersebut."
“Kami sangat takut dan resah kalau nanti terjadi kebakaran, Pak. Karena seperti beberapa waktu lalu, ada gudang BBM Ilegal yang terbakar,” pungkasnya khawatir.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial"
Tindakan para mafia BBM ilegal tersebut sudah jelas melanggar hukum dan atas perbuatan para mafia yang melakukan kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar dari tambang rakyat, m omgkeelanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atas perbuatannya para pelaku penimbunan BBM ilegal merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU BBM Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum setempat diharapkan dapat menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi terjadi kebakaran.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K, MH, untuk menindak tegas aktivitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan
(Red)