iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Puskesmas Peninjauan Diduga Buang Limbah Medis B3 Sembarangan, Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Lingkungan

SUARA MEDIA NEWS
12/06/2025, 22:00 WIB Last Updated 2025-06-12T15:04:16Z

 

Limbah Medis B3
Dok Kondisi Limbah B3 di Puskes Peninjauan OKU


Peninjauan, UKU, SuaraMediaNews.com - Dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah medis terjadi di Puskesmas Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu.


Dalam kunjungan investigatif pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 13.40 WIB, tim media bersama LSM menemukan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dibuang sembarangan di area puskesmas, termasuk di tempat sampah umum dan lokasi pembakaran terbuka.


Kunjungan tersebut awalnya bertujuan untuk melakukan dialog dengan Kepala Puskesmas dan staf Kesehatan Lingkungan (Kesling) terkait tata kelola limbah medis. 


Namun, saat tiba di lokasi, baik Kepala Puskesmas maupun petugas Kesling sudah tidak berada di tempat. 


Baca Juga : Limbah Medis Berserakan di Puskesmas Lubuk Rukam, Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3


Salah seorang petugas yang berjaga kemudian menghubungi Kepala Puskesmas melalui sambungan telepon, dan mengarahkan tim untuk didampingi melihat langsung kondisi tempat pembuangan limbah.


Saat meninjau area ruang rawat inap, tim mendapati limbah medis seperti perban bekas, sarung tangan medis, dan benda tajam berada dalam tempat sampah yang seharusnya digunakan untuk limbah domestik non-medis. 


Kondisi serupa juga ditemukan di tempat pembuangan sampah belakang Puskesmas, di mana limbah medis tercampur dengan sampah umum dan tampak bekas pembakaran limbah secara terbuka tentu hal ini adalah tindakan yang jelas melanggar prosedur pengelolaan limbah B3.


Perlu diketahui bahwa limbah medis dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib dikelola secara khusus untuk mencegah pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan bagi masyarakat. 


Sangat disayangkan, tindakan ceroboh seperti ini bukan hanya berisiko pada pasien dan tenaga medis, tapi juga masyarakat yang berada disekitar lingkungan Puskes


Hal ini diduga melanggar beberapa regulasi antara lain:

  1. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
  2. Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  3. Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis
  4. Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembuangan Limbah B3
  5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya Pasal 104 yang memuat sanksi pidana atas tindakan mencemari lingkungan

“Limbah medis tidak boleh diperlakukan seperti sampah biasa. Ini bisa berdampak sangat buruk, mulai dari penyebaran penyakit hingga pencemaran lingkungan yang berkelanjutan,” tegas salah satu aktivis LSM yang turut hadir.


Tim media dan LSM akan segera melaporkan temuan ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan kelalaian ini, termasuk kemungkinan pelanggaran pidana oleh pihak Puskesmas.


Langkah ini diambil bukan semata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk dorongan perbaikan manajemen limbah medis, agar kasus serupa tidak terulang di fasilitas kesehatan lainnya.


Hal seperti ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan limbah medis adalah tanggung jawab besar yang menyangkut keselamatan publik

Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap standar lingkungan dan etika medis.

(Rep : Basrun)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puskesmas Peninjauan Diduga Buang Limbah Medis B3 Sembarangan, Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Lingkungan

Terkini

Topik Populer