iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Aksi Masyarakat Peduli OKU Raya, di Depan Polda Sumsel, Tuntut Usut Limbah Medis dan Dugaan Korupsi Dana Desa

SUARA MEDIA NEWS
19/06/2025, 20:09 WIB Last Updated 2025-06-19T14:01:16Z
Dok. Aksi demo "Masayarakat Peduli OKU Raya, di depan Kantor Polda Sumsel 

 


Palembang, SuaraMediaNews.com – Ratusan warga yang tergabung dalam "Masyarakat Peduli OKU Raya" menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Polda Sumatera Selatan, Kamis pagi (19/05/2025). 


Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pembuangan limbah medis berbahaya secara sembarangan di dua puskesmas serta dugaan tindak pidana korupsi dana desa di wilayah Kabupaten OKU Raya.


Baca Juga : Puskesmas Peninjauan Diduga Buang Limbah Medis B3 Sembarangan, Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Lingkungan


Massa yang dipimpin oleh Ahmad Basrun dan koordinator lapangan Antoni SCW, Yulizar Anwar, Mamat, Kadarudin, serta Ahmad Reza Andesta ini berjumlah sekitar 100 orang. 


Mereka datang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan penegakan hukum atas sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum di Puskesmas Lubuk Rukam dan Puskesmas Rawat Inap Peninjauan, serta oleh beberapa kepala desa di wilayah OKU Raya.


Dalam orasinya, Ahmad Reza Andesta menyoroti limbah medis kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, yang diduga dibuang sembarangan tanpa pengelolaan sesuai standar. 


Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa limbah B3 harus ditangani secara khusus.


“Kami duga ada pembiaran oleh oknum Dinas Kesehatan. Limbah medis ini sangat berbahaya karena dapat menyebarkan virus dan mencemari lingkungan,” tegas Reza. 


Ia juga menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk korupsi dan menuntut agar pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya.

Selain pencemaran lingkungan, massa juga menyoroti dugaan korupsi dana desa di lima desa di OKU Raya. 


Koordinator aksi, Antoni SCW, menegaskan bahwa aksi ini murni bentuk kontrol sosial masyarakat, sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


“Ini adalah bentuk kepedulian terhadap pelanggaran hukum. Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperkaya oknum,” tambah Yulizar Anwar dalam orasinya.


Baca Juga : Limbah Medis Berserakan di Puskesmas Lubuk Rukam, Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3


Kadarudin menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti awal untuk diserahkan kepada penyidik di Subdit Tipikor Polda Sumsel. Rombongan perwakilan massa diterima oleh "IPTU Okta Kuncoro, S.H., M.H., Panit Unit 4 Tipikor" yang menangani wilayah OKU Raya.


“Kami menyambut baik laporan masyarakat. Jika ada indikasi kuat pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Okta Kuncoro.


Aksi berlangsung damai di bawah pengamanan aparat Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. Masyarakat Peduli OKU Raya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan mengingatkan aparat agar bekerja profesional dan transparan.


Mereka juga menyerukan agar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, ditegakkan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.


(Basrun)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Masyarakat Peduli OKU Raya, di Depan Polda Sumsel, Tuntut Usut Limbah Medis dan Dugaan Korupsi Dana Desa

Terkini

Topik Populer