
![]() |
Reses DPR RI Wahyu Sanjaya di kecamatan Gelumbang, Serap Aspirasi masyarakat. |
GELUMBANG, Sumsel. SuaraMediaNews.com - Bertempat di aula Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Kamis (19/12/2024), telah digelar kegiatan reses anggota DPR RI Komisi XI, Wahyu Sanjaya. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, Ir. Hj. Sumarni A. Yani; anggota DPD RI Hj. Eva Susanti, S.E., M.M.; Bupati Muara Enim periode 2019-2024, Ir. H. Ahmad Yani; anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Ermanadi; perwakilan Kapolsek dan Danramil 404-01/Gelumbang; serta tokoh masyarakat, anggota BPD, dan kepala desa Kecamatan Gelumbang.
Reses ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen di luar masa sidang, bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen. Namun, terdapat kritik terhadap Camat Gelumbang, Heri Mulyawan, yang dinilai memonopoli pembukaan acara dengan sambutan panjang sehingga membatasi waktu penyampaian aspirasi warga.
Kritik dan Aspirasi Warga
Marsidi, selaku warga perwakilan dari Desa Tambangan Kelekar, mengungkapkan harapan agar penunjukan camat berasal dari latar belakang disiplin ilmu pemerintahan. “Kami sangat merindukan seorang camat dengan kemampuan akademik dan disiplin ilmu yang sesuai dengan fungsi kepamongan pada tingkat kecamatan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan status pemekaran Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang.
Menanggapi hal ini, Wahyu Sanjaya menjelaskan, “Ada kewenangan dari Kementerian Keuangan dalam mempertimbangkan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang menjadi salah satu alasan moratorium CDOB Gelumbang.”
Wahyu Sanjaya juga menegaskan komitmennya untuk menampung aspirasi masyarakat. “Kami tidak berbicara panjang karena sebenarnya kami datang untuk mendengarkan aspirasi dan siap menampungnya,” ucap Wahyu usai sambutan Camat Heri.
Regulasi Terkait Kecamatan
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2008 dan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. PP ini mengatur bahwa kecamatan sebagai perangkat daerah berfungsi untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan bupati/wali kota dapat dilimpahkan kepada camat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Warga juga menyinggung usulan pemekaran Desa Segayam yang telah memenuhi syarat, sebagai bagian dari optimalisasi fungsi pemerintahan.
Harapan Lanjutan
Meski beberapa pertanyaan belum sepenuhnya terjawab, Wakil Bupati terpilih Ir. Hj. Sumarni A. Yani berjanji akan menyampaikan usulan dan pendapat warga kepada Wahyu Sanjaya.
Di akhir kegiatan, Wahyu Sanjaya dan rombongan menyempatkan diri berinteraksi akrab dan berfoto bersama warga Kecamatan Gelumbang.red".
Redaksi: Juanda
Editor : SM